TEMPO.CO, Padang - Calon legislator dari Partai Demokrat, Marwansyah, 41 tahun, divonis 6 bulan penjara karena membagikan uang kepada pemilih saat pemilu legislatif.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar hakim ketua Yoserizal saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Solok, Kamis, 17 April 2014.
Hakim menilai Marwansyah terbukti menyogok pemilih dengan uang Rp 30 ribu per orang di pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, Kecamaan Tanjung Harapan, Kota Solok, 18 Maret 2014. Dalam persidangan, Marwansyah yang juga anggota DPRD Kota Solok ini membantah membagikan uang kepada pemilih karena sedang reses. Namun alasan itu ditolak majelis.
Hakim anggota Awaludin Hendra mengatakan, dari keterangan para saksi, sebelum memberi uang, Marwansyah membagikan kartu nama dan stiker dirinya untuk dicoblos. "Ini membuktikan terdakwa berkampanye," ujarnya. Atas putusan ini, Marwansyah menyatakan banding.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | Prabowo
Berita terpopuler:
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Rahasia Madrid Kalahkan Barcelona