TEMPO.CO, Surabaya-Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terancam batal. Itu setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 17 TPS menyatakan mundur dan menolak pemungutan ulang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku telah mendapat laporan tentang penolakan tersebut. "Kemarin mereka siap tapi siang atau sore tadi KPPS dari 17 TPS membuat pernyataan sikap menolak jadi KPPS," kata Sri pada wartawan di kantornya, Jumat, 18 April 2014.
Risiko ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Bawaslu ketika memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Saat itu, Bawaslu menemukan ada dua potensi dampak pemungutan suara ulang. Yaitu penolakan KPPS dan minimnya partisipasi masyarakat.
Untuk kemungkinan penolakan, kata Sri, Bawaslu sudah menawarkan solusi. Caranya dengan mengambil petugas KPPS dari desa terdekat atau menerjunkan birokrat baik dari guru maupun pegawai negeri sipil.
Hal itu pernah terjadi pada pemilihan Wali Kota Surabaya 2010 di Kecamatan Wiyung. Ketika itu, petugas KPPS mengundurkan diri sehingga KPU memanfaatkan jasa PNS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Tapi, diakui Sri, karakter masyarakat Sampang memang berbeda dengan Surabaya. Inilah yang menjadi bahan pertimbangan KPU dalam mengambil solusi. "Ya memang beda karakter masyarakat Surabaya dan Sampang," ujarnya.
Tapi bila cara tersebut tidak bisa dilakukan, Bawaslu belum menemukan aturan yang menemukan dibolehkannya pemilu susulan setelah 10 hari pasca pencoblosan. Sesuai dengan peraturan KPU, pemilu susulan dan lanjutan bisa dilakukan apabila terjadi kerusuhan dan bencana.
Bawaslu tidak bisa memastikan apakah kejadian di Bira Barat termasuk dalam kualifikasi tersebut. "Kalau misal besok gagal, apakah bisa diupayakan lain waktu, kami belum menemukan aturannya," katanya.
Rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang dikeluarkan setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Dari hasil investigasinya, Bawaslu mendapati TPS yang tidak layak di Desa Bira Barat, Ketapang, Sampang. Selain itu, 100 persen pemilih di hampir 17 TPS memberikan suara untuk satu calon tertentu. Padahal, di sana terdapat pemilih yang buta huruf.
Mengetahui hal itu, Bawaslu memutuskan terjadinya pelanggaran substansial sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. KPU pun memastikan pemungutan suara ulang dilaksanakan 19 April 2014 atau tepat pada akhir batas waktu pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Data, Choirul Anam mengakui tidak adanya KPPS, PPS dan PPK yang berani menggelar pemungutan suara ulang. "Malam ini kami masih rapat dengan Bawaslu, tapi kami tetap upayakan besok (pemungutan suara ulang)," katanya.
AGITA SUKMA LISTYANTI