Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus JIS, Pemerintah Kaji Izin 112 PAUD Internasional  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Protes soal program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta (10/6). TEMPO/ Seto Wardhana
Protes soal program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta (10/6). TEMPO/ Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengkaji perizinan sekolah-sekolah tingkat pendidikan dasar usia dini bertaraf internasional. Alasannya, sejak pemindahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal, 112 PAUD belum memperpanjang izin dan menyesuaikan bentuk sistem pendidikan seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Pada 2011, pengawasan pindah ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Lydia Freyani Hawadi di Jakarta, Jumat, 18 April 2014.

Dalam pemindahan kewenangan itu, kata Lydia, pelimpahan berkas tidak berjalan lancar. Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal masih berusaha melengkapinya. Lydia mengakui hal ini tidak mudah karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang satuan pendidikan berbentuk kerja sama.

Dalam Permendikbud itu disebutkan sekolah internasional harus menyesuaikan diri dengan tiga bentuk. Pertama, menjadi sekolah internasional dengan cara menyesuaikan diri sebagai sekolah berkeunggulan lokal. Kedua, sekolah berstandar nasional. Ketiga, sekolah satuan pendidik berbentuk kerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi di negara asalnya diakui di Indonesia dan lembaga pendidikan Indonesia.

Menurut Lydia, tidak mudah untuk menggiring sekolah-sekolah internasional untuk menyesuaikan diri menjadi tiga bentuk tadi. Sebab, sekolah internasional tidak diperbolehkan lagi sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan rintisan sekolah berstandar internasional pada Januari 2013.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, sekolah internasional harus berbadan hukum Indonesia, yakni dalam bentuk yayasan. Kepemilikan asing di sekolah itu juga hanya diperbolehkan 49 persen dan 51 persen milik Indonesia. Sedangkan untuk tenaga pendidik paling sedikit 30 persen harus warga negara Indonesia. Kemudian, 80 persen pegawai lainnya, seperti bagian tata usaha, pustakawan, tenaga keamanan, tukang ketik, dan lainnya, harus warga negara Indonesia. Adapun murid maksimal 20 persen warga negara Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lydia mengatakan kejadian yang menimpa siswa TK Jakarta International School (JIS) mengungkap bahwa sekolah tersebut belum terdaftar dalam Kemendikbud. Diketahuinya hal itu menjadi langkah awal yang baik setelah 16 bulan pengesahan Permendikbud tentang satuan pendidikan berbentuk kerja sama tertunda. "Kami akan percepat keluarnya Permendikbud ini. Sekarang sudah di meja menteri, tinggal ditandatangan," kata Lydia.

APRILIANI GITA FITRIA

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014

Berita terpopuler:
Bikin Masalah di Sukamiskin, Nazaruddin Dipukul
Mobil Esemka Generasi Terbaru Segera Meluncur 
Dul Kini Tinggal dengan Maia Estianty 
Siswanya Tenggelam, Wakil Kepsek di Korsel Gantung Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.