Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yang Harus Ditelisik Polisi dalam Pelecehan di JIS

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Siswa melintasi pintu masuk di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Dua tersangka pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School, telah mengakui perbuatannya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Siswa melintasi pintu masuk di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Dua tersangka pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School, telah mengakui perbuatannya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel, mengkritik kinerja Kepolisian dalam mengusut kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswa TK Jakarta International School (JIS). (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)

Menurut dia, dalam proses penyidikan, polisi belum sepenuhnya menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Polisi masih berkutat pada modus kejahatan seksual yang berdasarkan kekerasan," kata Reza, Ahad, 20 April 2014.

Padahal, kata Reza, dalam undang-undang tersebut disebutkan mereka yang menjadi tersangka adalah orang yang secara langsung menyakiti korban dan mereka yang mengetahui kejahatan itu tapi tidak melapor ke kepolisian. “Ini bisa digunakan penyidik untuk mengungkap adanya tersangka lain,” kata Reza.

Kasus kekerasan seksual yang dimaksud Reza dilaporkan ke polisi Maret lalu. Korban adalah bocah laki-laki berusia 5 tahun. Kepada orang tuanya, bocah itu mengaku mendapat perlakuan buruk di sekolah. Dia biasa memanggil pelaku dengan sebutan “bapak” dan “embak”. (Baca: Shahnaz Haque: JIS Harus Ditutup!)

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bocah itu dipastikan adalah korban kekerasan seksual. Anusnya luka dan membusuk akibat tertular bakteri dan virus herpes. Polisi kemudian menangkap tiga petugas kebersihan di sekolah korban. Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan alias Wawan, dan Afriska.

Belakangan Agun dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Afriska dilepas karena dinilai tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya. Pekan lalu, polisi memeriksa lagi dua petugas kebersihan bernama Anwar dan Zainal. Keduanya masih berstatus sebagai saksi. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Wanita Jadi Otaknya)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti ditetapkan sebagai tersangka asal bukti-buktinya kuat. Sedangkan untuk Afriska, “Bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup," kata Rikwanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rikwanto, penyidik saat ini masih menggali keterangan dari Agun dan Wawan untuk mengungkap adanya tersangka-tersangka lain. Selain itu, dia meminta agar orang tua memperhatikan anak-anaknya yang satu sekolah dengan korban.

Jika ditemukan kejanggalan perilaku dan fisik pada anak mereka, kata Rikwanto, sebaiknya diperiksa secara medis. "Jangan ragu melapor bila ada indikasi kekerasan seksual,” ujarnya. Laporan-laporan itu dapat membantu penyidik untuk menemukan adanya tersangka-tersangka lain.

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014

Berita terpopuler:
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.