TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban pelecehan seksual di Jakarta International School, Andi Muhammad Asrun, mengatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah internasional itu hari ini, Senin, 21 Apri 2014. Gugatan tersebut bakal didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya)
"Pihak sekolah telah lalai dalam memberikan rasa aman kepada siswanya dan tidak bertanggung jawab," kata Asrun saat dihubungi, Senin, 21 April 2014. Buktinya, menurut Asrun, terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya oleh dua petugas kebersihan alias cleaning service yang dipekerjakan lewat perusahaan outsourcing. (Baca: Besok, Menteri Nuh Tentukan Nasib JIS)
Adapun kelalaian yang dilakukan JIS adalah tidak adanya pengawasan terhadap aktivitas siswanya. "Kalau untuk kelalaian sekolah itu ada banyak, termasuk tidak mengawasi siswanya," ujar dia. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Wanita Jadi Otaknya)
Selain itu, JIS juga digugat karena tidak memiliki izin untuk menggelar kegiatan belajar-mengajar di kelas taman kanak-kanak. Andi mengatakan bakal menggugat sekolah tersebut karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. "Gugatan itu karena ada kerugian materil dan immateril," kata dia.
Dalam gugatan itu, pengacara korban menggunakan Pasal 1365 dan 1337 KUH Perdata untuk meminta pertanggungjawaban sekolah yang mempekerjakan cleaning service. Pasal itu berbunyi setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, maka diwajibkan untuk mengganti rugi.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa
Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP