TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melayangkan surat teguran kepada Jakarta International School (JIS) Senin, 21 April 2014. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan, Lydia Freyani, mengatakan surat itu juga berisi permintaan penutupan sekolah tersebut. (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)
"Penutupan ini bukan hanya untuk taman kanak-kanak, tapi juga pendidikan anak usia dini," kata Lydia saat dihubungi, Ahad, 20 April 2014. Lydia menjelaskan pentupan itu terkait belum ada izin beroperasi TK JIS dari Kementerian Pendidikan. (Baca: JIS Sebut Kasus Penyerangan, Bukan Pelecehan Seksual)
Berikut aturan yang diduga 'ditabrak' JIS:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 62 ayat (1) menyatakan setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
Bila tidak mempunyai izin, maka JIS dapat terkena sanksi. Pada Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional tertulis penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Aturan lain yang bakal menjerat JIS bila dianggap tidak berizin diatur dalam peraturan menteri pendidikan ini.
TK JIS dalam peraturan menteri ini disebut sebagai program pendidikan nonformal, yaitu layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD).
Bila tidak ada izin, maka sesuai aturan ini, JIS dapat langsung ditutup. Pasal 10 menyebut penutupan satuan pendidikan nonformal merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan pendidikan nonformal.
3. PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan ini juga menyebut sanksi penutupan TK JIS. Dalam Pasal 206 disebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
EVAN | PDAT (Sumber Diolah Tempo)
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terkait:
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
28 Pegawai Outsourcing di JIS Tes Darah