TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Negeri Malang menyatakan calon legislator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Edy Prajitno bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Ketua Majelis Hakim Lindi Kusumaningtyas menjatuhkan hukuman percobaan empat bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
"Jika terdakwa tak bisa membayar denda, harus mengganti hukuman kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Lindi Kusumaningtyas, Senin, 21 April 2014. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 299 Undang-Undang Pemilu. Terdakwa dinilai sengaja berkampanye di sekolah, tempat terlarang untuk kampanye.
Kampanye digelar di Aula Agape Yayasan Bhakti Luhur, Sukun Kota Malang. Sedangkan aula itu merupakan fasilitas pendidikan. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa menyampaikan visi dan misi partai. Serta memperagakan mencoblos surat suara sesuai contoh surat suara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.
Terdakwa sedang membicarakannya dengan penasihat hukum. "Saya pikir pikir dulu, ada waktu tiga hari untuk mengambil keputusan," kata Edy. Ia tetap mengaku tak bersalah karena kegiatan tersebut bukan kampanye tapi sosialisasi. Selain itu, Edy mengaku jika kehadirannya berdasarkan undangan pengurus Yayasan Bhakti Luhur.
Jaksa penuntut umum Ika Kusumawati juga menyatakan pikir-pikir. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan satu bulan.
EKO WIDIANTO
Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Darimana Asalnya?
Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah
Rhoma Irama Mengundurkan Diri Jadi Capres?