TEMPO.CO, Surakarta - Kepolisian Resor Karanganyar mencokok dua kepala sekolah swasta di Boyolali, Jawa Tengah. Kepala Sekolah di sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) swasta itu diduga terlibat sindikat penjualan kunci ujian nasional (UN). Diduga, kunci jawaban yang diedarkan memiliki akurasi hingga 80 persen.
"Keterlibatan kedua kepala sekolah itu diketahui berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Agus Sulistianto saat gelar perkara, Senin, 21 April 2014. Meski demikian, dua kepala sekolah itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. (Baca: Guru Honorer Terlibat Jual-Beli Kunci Jawaban Unas)
Informasi mengenai peredaran kunci jawaban UN tersebut diterima oleh polisi pada saat pelaksanaan ujian di Karanganyar pekan kemarin. Polisi segera bergerak dan menemukan empat pengedar kunci jawaban, yakni DW, MRP, GM, dan JS. Tersangka berinisal GW merupakan seorang guru honorer di satu SMA swasta di Boyolali.
"Dari hasil penyidikan, mereka memperoleh kunci jawaban itu dari YS, seorang kepala sekolah SMA swasta di Boyolali," kata Agus. Polisi langsung bergerak ke Boyolali untuk menangkapnya. Dari keterangan yang diperoleh, YS mendapatkan kunci jawaban itu dari seorang kepala sekolah MA swasta di Boyolali, MY.
"Tersangka MY berhasil ditangkap Ahad kemarin," kata Agus. Saat diperiksa, MY mengaku memperoleh kunci jawaban itu dari seseorang berinisal H. "Saat ini tim kepolisian sedang memburu H," kata Agus. Polisi berharap berhasil membongkar sindikat tersebut hingga pelaku utamanya. (Baca: Kunci Jawaban Ujian Nasional Diperjualbelikan)
Menurut Agus, para tersangka mengaku bahwa mereka juga menjual kunci jawaban pada UN tahun lalu. "Mereka mengaku bahwa tingkat akurasi kunci jawaban mereka pada saat itu mencapai 80 persen," katanya.
Dalam lembaran kunci jawaban yang saat ini menjadi barang bukti, terdapat jawaban yang kosong di beberapa nomor soal. Polisi menduga bahwa hal itu menjadi trik yang sengaja dilakukan oleh sindikat tersebut agar siswa yang membeli tidak meraih nilai sempurna. "Masyarakat bisa curiga jika banyak siswa yang meraih nilai sempurna," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini polisi tidak menahan tersangka dan hanya mengenakan wajib lapor. "Ancaman hukuman mereka hanya sembilan bulan sehingga tidak bisa ditahan," katanya beralasan. Dalam kasus itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 322 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang membocorkan rahasia negara.
Saat ditemui wartawan di Polres Karanganyar, dua kepala sekolah tersebut tidak mau banyak bicara. Salah satu tersangka, MY mengatakan bahwa mereka tidak berstatus pegawai negeri kendati menjabat sebagai kepala sekolah. "Kami berstatus pegawai swasta," katanya. (Baca: Harga Kunci Jawaban Unas di Mojokerto Rp 15 Juta)
AHMAD RAFIQ
Terpopuler:
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,2 T, Darimana Asalnya?
Rhoma Irama Mengundurkan Diri Jadi Capres?
Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa