TEMPO.CO, Jakarta: Menurut artis dan pembawa acara, Shahnaz Haque, pelaku pelecehan seksual terhadap salah satu siswa taman kanak-kanak di sebuah sekolah swasta di Jakarta, sudah seharusnya mendapatkan hukuman lebih dari sekadar 5 tahun penjara. Menurut ibu dari tiga orang anak ini, banyak hal yang mungkin saja terjadi pada diri korban dan hal tersebut tidak hanya hilang dalam kurun waktu 5 tahun seperti masa hukuman pada pelaku.
“Pedofil itu harusnya dapat hukuman mati,” kata Shahnaz, 41 tahun, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 April 2014. Jika hanya mendapatkan hukuman 5 tahun penjara saja tidak memberikan efek apa-apa pada pelaku dan juga pedofil yang masih berkeliaran di luar sana. Pedofil berasal dari kata pedofilia yaitu gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa dan biasanya ditandai dengan kepentingan seksual kepada anak prapuber.
“Korban saja perlu waktu lama untuk sembuh dari trauma,” kata Shahnaz. Kondisi yang dihadapi korban tindakan pelecehan seksual melibatkan luka dan sakit pada fisik juga kondisi psikologis. “Belum melihat penyakit apa yang kemungkinan berjangkit, bisa jadi nanti timbul kelainan seksual jika anak mengalami trauma terus-terusan,” papar Shahnaz. Undang-undang yang berlaku saat ini hanya memberikan hukuman maksimal pada pelaku pelecehan seksual dengan maksimal 15 tahun penjara.
AISHA
Joko Anwar Dukung Jokowi Nyapres
Kantongi 23 Ribu Suara, Arzeti Sujud Syukur
Nazar Syahrini Setelah Menang SCTV Music Awards