TEMPO.CO, Pasuruan - Agustina Amprawati, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra nomor urut 8, melaporkan sebanyak 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan telah menerima uang dari tim suksesnya. “Mereka dilaporkan menerima uang, total keseluruhan Rp 128 juta,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, kepada Tempo, Ahad, 20 April 2014.
Menurut Suryono, sebelumnya, Agustina melaporkan hal itu ke kantor Komisi Pemilihan Umum setempat. Ia lalu diarahkan ke kantor Panwascam Kejayan. Kepada Panwascam, Agustina menceritakan detail kronologi kejadiannya dari awal hingga proses transaksi.
Kasus itu bermula sejak beberapa oknum PPK yang mendatangi rumah pemenangan caleg tersebut di Jalan Panglima Sudirman gang 7 nomor 5 Kota Pasuruan. “Teman-teman PPK katanya menjamin 5.000 suara bagi Agustina, dengan syarat membayar uang yang dimintanya itu,” kata dia.
Setelah disepakati, kata dia, transaksi itu dilanjutkan pada pertemuan berikutnya di Pringkuning, Purwosari, Pasuruan, begitu seterusnya. Dalam setiap pertemuan itu, kata dia, pelapor menyerahkan uangnya sesuai dengan permintaan, sehingga pembayarannya dilakukan secara bertahap. “Menurut laporannya, tersangka melakukan pertemuan secara intens dengan pihak PPK sebanyak empat kali. Jadi, pembayarannya bertahap,” kata Suryono.
Adapun masing-masing PPK, menurut dia, tidak sama dalam menerima jumlah uangnya, minimal Rp 6,5 juta, rata-rata Rp 8-25 juta seperti di yang terjadi di dapil V. “Selain uang, caleg juga sempat menyerahkan sepeda motor Mega Pro kepada salah satu PPK,” kata dia.
Adapun 13 PPK tersebut adalah PPK Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.
Suryono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya. Untuk data awal, pelapor sudah diperiksa lebih awal. Setelah itu, para saksi dan ketua PPK dari ketiga belas kecamatan yang dilaporkan akan diperiksa. “Dugaan sementara, ini masuk pada pelanggaran kode etik atau grativikasi atau penipuan, sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH