TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia mengutuk perbuatan pelaku yang terlibat penculikan, penyekapan dan pemerkosaan serta kekerasan terhadap siswi di satu MTs di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
"Hal ini mengakibatkan korban trauma berat," ujar kuasa hukum korban dari LBH Pergerakan, Guntur Abdurrahman, Senin, 21 April 2014.
Menurut Guntur, pihak Kepolisian harus profesional dalam mengungkap kasus ini secara tuntas serta segera memburu dan menangkap pelaku lainnya. Hingga hari ini, Selasa, 22 April 2014, baru satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal, kasus ini melibatkan banyak orang," ujarnya. (Baca: Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa)
LBH Pergerakan menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Misalnya, saat ditemukannya korban di satu rumah kos di kawasan Danguang-danguan Kabupaten Limapuluh Kota pada 22 Maret 2014, polisi tidak menangkap dan menahan yang diduga sebagai pelaku yang berada di sana saat itu. "Saat itu ada tiga orang yang diduga pelaku. Tapi polisi malah melepaskan mereka," ujarnya.
Kata Guntur, kejanggalan juga terlihat saat polisi mengungsikan korban ke lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat. Padahal, kondisi korban saat itu sangat memprihatikan dan harus segera mendapatkan pemeriksaan dan perawatan. "Selama dua hari korban di sana bersama orang tua dan dari pihak Kepolisian," ujarnya.