TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan, terlibat keributan kecil di depan ruang sidan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan beberapa bekas anak buahnya, yaitu Hery Triyatna, Adi Surono, Mohammad Setiawan, Rachmat Anggoro, dan Wimbo Handoko. Mereka adalah para direktur perusahaan abal-abal yang sengaja dibentuk Yudi buat menjaring dana kredit Bank Jatim. Hery dan kawan-kawan juga sedang menunggu lanjutan sidang.
Saat itu Yudi sedang berjalan ke ruang sidang dikawal oleh dua polisi, Aipda In Oka Nuraja dan Brigadir Rahmad, serta jaksa penuntut umum Roesli. Namun tiba-tiba kerah baju Yudi ditarik dari belakang oleh Hery. Tak ingin ada keributan polisi segera membawa Yudi masuk ruang sidang, adapun Hery digiring menjauh. "Saya lihat tadi Hery juga sempat memukul, tapi tidak kena kok," kata Brigadir Rahmad, Selasa, 22 April 2014.
Setelah insiden itu polisi mendatangi Hery dan kawan-kawan. Salah seorang polisi meminta kartu identitas dari Rachmat Anggoro dan difoto menggunakan kamera telepon genggam. Polisi menasehati agar mereka tidak bertindak anarkistis.
Ditemui setelah sidang, Yudi membenarkan bahwa kerah bajunya ditarik dari belakang dan sempat dipukul. "Iya, tadi ada yang narik kerah baju saya dan ada pukulan ke arah punggung. Tapi untung polisi langsung sigap mencegah," kata Yudi.
Rachmat Anggoro mengaku bahwa dia dan Hery sempat berusaha akan memukul Yudi. Sikapnya yang emosional itu, kata dia, dipicu oleh rasa kesal terhadap Yudi. "Tapi pukulannya tidak kena kok, wong saya dan Hery langsung ditarik polisi. Spontanitas saja karena emosi," kata Rachmat.
Hery menambahkan, dia dan kawan-kawannya kesal dengan tingkah laku Yudi yang tidak merasa bersalah dalam kasus kredit fiktif yang turut menyeret dirinya ke pusaran kasus. "Dia minta maaf ke kami saja tidak pernah. Yang paling menjengkelkan itu sikap sombongnya waktu di persidangan," kata Hery.
Hari ini majelis hakim menggelar dua kali persidangan kasus kredit fiktif Bank Jatim, masing-masing dengan terdakwa Yudi dan enam direktur perusahaan palsu yang dibentuk Yudi. Yudi sendiri adalah Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo dan dikabarkan dekat dengan beberapa politikus di Jakarta, termasuk bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Untuk Yudi agenda persidangannya adalah mendengarkan putusan sela di mana eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yudi ditolak oleh majelis hakim. Sedangkan agenda untuk enam direktur abal-abal adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa.
EDWIN FAJERIAL