TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2014. Hadi diduga mengubah keputusan permohonan keberatan pajak sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak saat ia masih menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2001-2006.
Sebagai pegawai negeri sipil, harta Hadi tergolong besar alias jumbo. Dalam daftar pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan ke KPK pada 2010, Hadi memiliki harta senilai Rp 38,8 miliar dan banyak tanah di sejumlah daerah, termasuk tanah dan apartemen di Los Angeles, California, Amerika Serikat, seluas 60 x 160 meter persegi. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka).
Hadi tercatat pertama kali melaporkan hartanya pada 6 Juli 2001 ketika baru saja menjabat Direktur Jenderal Pajak. Saat itu total kekayaannya baru Rp 13.855.379.000 dan US$ 50.000. Pada 14 Juni 2006, ketika Hadi sudah tak lagi menjabat Dirjen Pajak, kekayaan Hadi melonjak menjadi Rp 26.061.814.000 dan US$ 50.000. (Baca: Kabulkan BCA, Hadi Poernomo Tolak BII dan Danamon).
Ketika menjabat Ketua BPK, Hadi melaporkan hartanya ke KPK pada 9 Februari 2010. Harta dia kembali meroket menjadi Rp 38.800.979.805. Hadi punya tanah di Los Angeles, yang dia klaim berasal dari hibah, perolehan tahun 1986. Tanah tersebut ditaksir harganya US$ 56 ribu atau sekitar Rp 600 juta. (Baca pula: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
MUHAMAD RIZKI