TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecahan di Jakarta International School (JIS), Otto Cornelis Kaligis, mendesak Kepolisian untuk menangkap ketua yayasan atau petinggi sekolah bertaraf internasional itu. Menurut dia, ada dua kesalahan yang dapat dibebankan kepada mereka.
Pertama, kata Kaligis, sekolah tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Lalu mereka juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak di sekolahnya," kata Kaligis, kepada Tempo, di Senayan, Senin, 21 April 2014.
"Padahal, dalam konvensi internasional ada perlindungan terhadap anak dan pendidikan merupakan hak asasi manusia," katanya. Namun, gugatan paling utama yang dilayangkannya ke sekolah yang terletak di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada Pasal 71 dalam UU itu disebutkan bahwa apabila penyelenggara satuan pendidikan didirikan tanpa izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat dipidana dengan pidana penjara 10 tahun atau membayar denda paling banyak Rp 1 miliar. Apalagi, kata Kaligis, sekolah itu sudah membohongi perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Itu namanya mereka menipu negara Republik Indonesia. Mereka bilangnya sekolahnya legal, tahunya tidak legal," ujarnya. "Masak orang asing tidak mengerti perundang-undangan. Kalau saya sih saya tangkap dan penjarakan," kata Kaligis lagi.
Kaligis mengatakan komposisi paling banyak petinggi di Jakarta International School merupakan ekspatriat, sedangkan yang orang Indonesia hanya sedikit. "Mereka yang orang Indonesia juga hanya dijadikan boneka. Maksud boneka itu ya masak dia enggak tahu kalau sekolah itu enggak ada izin," katanya.
Kaligis menilai sejak berdiri pada lima tahun lalu, Taman Kanak-Kanak Jakarta International School berdiri tanpa izin dan hanya meraup keuntungan saja. "Jika satu anak Rp 300 juta setahun, kalau tiga anak saja sudah berapa tuh. Nah, ini bayar pajak ke negara, tidak? Kami akan periksa ini nanti," ujarnya.
Yang paling aneh, Kaligis melanjutkan, dengan biaya semahal itu, JIS tidak sanggup mengontrol dan memasang jumlah CCTV untuk pengawasan yang memadai. Kaligis mengatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak sekolah dalam kasus ini. "Ini sudah pasti kepala sekolah enggak bisa luput kalau hukum itu dijalankan," ujarnya.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Penjaja Sate Keliling Ditembak Senjata Rakitan
Kontainer Terguling di Jalan Tol Cikampek KM 34, 1 Orang Tewas
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan