TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan denda bagi para pembeli yang berbelanja di pedagang kaki lima (PKL) Taman Monas sudah mulai berlaku. Tujuannya, kata dia, agar tak ada lagi pedagang di sana. (Baca: Banyak Pengunjung Monas Belum Tahu Ancaman Denda)
"Itu denda Rp 20 juta sudah mulai berlaku. Harus didenda biar kapok," kata dia di Balai Kota, Selasa, 22 April 2014. Meskipun, menurut dia, kebijakan tersebut belum akan optimal karena masih dalam tahap sosialisasi. "Tes dulu enggak apa-apa. Dianggapnya bohongan. Kalau sudah ada yang kena baru teriak-teriak nanti," katanya.
Penerapan denda Rp 20 juta buat pembeli ini disebabkan PKL kembali berjualan di Taman Monas. Padahal, lokasi tersebut seharusnya bebas PKL sesuai dengan penerapan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan mengenai denda bagi pembeli mengacu pada pasal 25 perda yang sama.
Menurut Ahok, penerapan denda ini sesuai dengan hukum dagang. "Kalau tidak ada yang beli tidak akan ada yang jualan," kata dia. Sebaliknya, jika ada yang beli, maka yang dagang akan datang terus, bahkan bertambah. Pemprov DKI, kata Ahok, sudah menyiapkan tempat di pasar IRTI Monas untuk menampung PKL. Namun, dia mengaku tidak bisa menjamin untuk menyediakan tempat terus bagi para pedagang kalau mereka datang lagi. "Kalau kayak gitu kapan selesainya?" katanya (Baca: Satpol PP Ogah Tertibkan PKL di Monas, Kenapa?)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
JIS Libatkan 3 Kedubes buat Investigasi Pelecehan
Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS
Kasus Pelecehan, JIS: Kami Juga Terpukul
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan