TEMPO.CO, Makassar - Triman Ady, terdakwa proyek pengadaan kincir angin di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, divonis 5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa malam, 22 April 2014.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 3,3 miliar. Hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan 7 tahun penjara.
Dalam materi putusan, hakim berpendapat terdakwa telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya. Dalam proyek tersebut, terdakwa hanya ditunjuk sebagai pengawas. "Kenyataannya, terdakwa juga bertindak sebagai konsultan, fasilitator, dan rekanan proyek," kata Pudjo.
Proyek kincir angin dikelola Dinas Kebersihan Bulukumba pada 2010. Negara menggelontorkan anggaran Rp 4,2 miliar. Proyek tersebut terletak di Kalimessang, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang.
Kincir angin dipersiapkan untuk memasok air bersih. Belakangan, proyek tersebut dinyatakan selesai tapi tidak pernah diserahterimakan ke Dinas Kebersihan. Pemerintah Bulukumba melaporkan proyek itu ke kejaksaan karena kondisinya terbengkalai.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Acram Mappaona Azis, mengaku masih pikir-pikir. "Pekan depan, kami akan pastikan menempuh upaya hukum atau tidak," kata Acram.
Jaksa penuntut umum, Muhammad Ruslan, mengatakan kejaksaan masih menindaklanjuti perkara tersebut dengan menyeret tersangka lain. Saat ini penyidik kejaksaan telah menetapkan pejabat pembuat komitmen, Hasanuddin, sebagai tersangka.
ABDUL RAHMAN
Terpopuler:
JIS Disebut seperti Negara dalam Negara
Belasan Penyidik KPK Geledah Menara BCA
Ketemu Jokowi, Bocah Marunda Menanti Hampir 2 Jam