TEMPO.CO, Mojokerto - Puluhan korban penipuan penyedia jasa perjalanan umrah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melaporkan kasus penggelapan biaya umrah bernilai total Rp 1,8 miliar ke Kepolisian Resor Mojokerto, Rabu, 23 April 2014. Puluhan korban itu termasuk 102 jemaah KH Masrikhan Asy'ari, pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Desa Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci sejak Januari 2014.
Sebanyak 37 orang melaporkan KH Masrikhan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana jemaah yang mencapai Rp 1,8 miliar. Mereka datang ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto sambil menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran dan brosur penawaran jasa umrah CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) yang bermarkas di Jombang.
CV HMS adalah makelar yang bekerja sama dengan Masrikhan untuk menggaet jemaah. Untuk menjalankan bisnisnya, CV HMS bekerja sama dengan PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) di Jakarta sebagai penyedia jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. "Kami sudah beberapa kali dijanjikan berangkat, tapi tidak ditepati. Dan uang yang sudah kami setorkan tidak dikembalikan sampai sekarang," kata salah satu pelapor, Ahmad Syamhadi.
Menurut Syamhadi, baik Masrikhan, CV HMS, maupun PT RSJS sama-sama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai fasilitator, makelar, ataupun penyedia jasa perjalanan umrah. "Saat kami minta agar uangnya dikembalikan, beliau (Masrikhan) beralasan uangnya dipakai Hartono (pimpinan CV HMS)," ujar warga Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ini.
Jumlah biaya umrah yang telah disetorkan melalui Masrikhan, kata dia, yakni Rp 17,5-18,5 juta per orang. Jemaah mengangsurnya hingga tenggat, yakni September 2013.
Menanggapi laporan ini, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto mengatakan akan segera menindaklanjuti. "Kami akan kumpulkan keterangan dari para jemaah dan memanggil terlapor (Masrikhan)," katanya.
Kasus ini mencuat saat 102 jemaah Masrikhan batal beribadah umrah. Semula mereka dijanjikan berangkat pada 22 Januari 2014, namun ditunda menjadi 28 Februari 2014. Pada 28 Februari 2014 jemaah justru telantar di Jakarta karena visa dan paspor mereka belum dibereskan. Hingga akhirnya Masrikhan meminta pertanggungjawaban PT RSJS, dan dijanjikan berangkat 25 Maret 2014. Namun hingga kini jemaah tetap tak bisa berangkat.
"Tidak bisa berangkat karena dana yang sudah disetor jemaah disalahgunakan oleh CV HMS dan PT RSJS," ujar kuasa hukum Masrikhan, Darmawan. Darmawan mengatakan kliennya tidak akan lari dari tanggung jawab. "Nanti akan terungkap fakta sebenarnya bagaimana."
Menurut Darmawan, kliennya tidak melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan para pelapor. Sebaliknya, kata dia, Masrikhan justru menalangi dana jemaah. "Tapi disalahgunakan oleh PT RSJS," kata Darmawan, yang juga berniat melaporkan pimpinan CV HMS dan PT RSJS ke polisi.
Menurut Darmawan, Masrikhan sudah dua kali bekerja sama dengan CV HMS. Pertama pada Desember 2013, dan berhasil memberangkatkan 19 orang atas kerja sama CV HMS dengan PT Patuna Mekar Jaya. Namun yang kedua kali ini CV HMS menggandeng PT RSJS, dan ternyata bermasalah. Keruwetan ini pernah dimediasi oleh Polres Mojokerto pada 19 Maret 2014, namun pimpinan CV HMS dan PT RSJS tak hadir.
ISHOMUDDIN
Terpopuler :
PDIP Juara di Kota Bekasi
Wali Kota Risma Incar Lee Kuan Yew Award 2014
Konflik PPP Hambat Safari Prabowo ke Pesantren