TEMPO.CO, Jakarta - Anggoro Widjojo yang pernah lima tahun jadi buron KPK, mulai menjalani sidang perdana. Rabu, 23 April 2014, pukul 09.00 WIB ini, Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Baca: KPK Terus Usut Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro diduga menyuap bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, sebanyak Rp 75 juta dan Sin$ 60 ribu agar Erwin mau mengeluarkan rekomendasi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan periode 2002-2004.
Proyek tersebut rencananya dilanjutkan pada 2008-2010 dengan PT Masaro sebagai pelaksananya tanpa proses tender. Harga patokan proyek juga ditentukan oleh PT Masaro, perwakilan Motorola di Indonesia. (Baca: Dua Cara Anggoro Cairkan Proyek Rp 180 M)
Rekomendasi DPR kemudian keluar agar Departemen Kehutanan menuntaskan SKRT pada awal 2007 dengan investasi Rp 2,2 triliun. Nilai proyek per tahunnya Rp 180 miliar yang diambil pos Dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Departemen Kehutanan.
KPK lantas memeriksa alat SKRT ke Motorola Singapura. Ternyata alat itu sudah tak diproduksi lagi. Atas dugaan pidana, Anggoro disangka melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 180 miliar.
Belum sempat ditahan, Anggoro sudah kabur sejak 19 Juni 2009. Penyidik KPK berhasil menangkapnya di Shenzhen, Cina, pada 29 Januari 2014. Selama perburuan Anggoro, kakak kandung Anggodo, sejumlah anggota DPR dan pejabat diadili.
Yusuf Faishal divonis 4 tahun, bekas anggota Komisi Kehutanan Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi masing-masing 4 tahun penjara. Lalu pejabat Dephut Wandoyo Siswanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Direktur PT Masaro, Putranefo, dipidana 6 tahun penjara.
KHAIRUL ANAM
Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS
OC Kaligis: Kasus JIS Janggal
JIS Disebut seperti Negara dalam Negara