TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah ruang kerjanya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, yang digeledah adalah ruangan Sugiharto di gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata.
"Enggak, bukan di sini, di tempat Pak Sugiharto," kata Gamawan di kantornya, Rabu, 23 April 2014.
Namun, Gamawan mengakui penyidik KPK datang ke kantornya sekitar pukul 10.00 pagi. Kemudian, Gamawan memberikan sendiri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan KTP elektronik. "Isinya surat-surat dinas terkait e-KTP, memang sudah saya siapkan semuanya dibundel," ujar dia menambahkan.
Menurut dia, semua dokumen memang dibundel untuk memudahkan kalau-kalau pihak lain membutuhkan. "Ada soal Aceh, Papua, semuanya juga dibundel," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik lembaganya menggeledah salah satu ruangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Selasa kemarin. Menurut Johan, penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Selain salah satu ruangan milik Gamawan itu, Johan mengatakan ada beberapa tempat lain yang digeledah. Yaitu kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kalibata, Jakarta Selatan, dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada 22 April 2014, KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
TIKA PRIMANDARI