TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga korban pelecehan seksual di sekolah internasional, Andi Asrun, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta perlindungan karena ada potensi ancaman terhadap keluarga korban akibat mengungkap kasus di sekolah tersebut.
"Mulai ada yang tidak menyenangkan, misalNYA ada pesan singkat yang meminta pihak keluarga berhenti menjelek-jelekkan sekolah," ujarnya, Selasa, 22 April 2014. (Baca juga:JIS Bantah Bungkam Orang Tua Korban)
Selain itu, perlindungan lain yang dimintanya adalah pengamanan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. "LPSK lebih mengerti. Kami minta kerja sama dengan penyidik untuk menangani korban," ujarnya.
Seusai perbincangan selama dua jam dengan pihak LPSK, Andi menyatakan laporannya diterima dengan baik. Selama sepekan ke depan, laporan akan diproses oleh LPSK. Apabila potensi ancaman itu membesar, LPSK siap menempatkan keluarga korban ke rumah perlindungan. Namun, bila tidak, LPSK tetap akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban seperti pendampingan secara medis dan psikologis. (Baca: Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS)
Kasus kejahatan seksual yang menimpa bocah lima tahun ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat beberapa petugas kebersihan di sekolah tersebut kepada polisi. Korban mengaku dilecehkan secara seksual pada Maret 2014 di toilet sekolah. Dalam pemeriksaan oleh polisi, terbukti adanya penyaluran bakteri dari tubuh pelaku kepada korban. Dua pelaku, Agun Iskandar dan Virziawan Amin, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. (Baca: 28 Pegawai Outsourcing di JIS Tes Darah)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
OC Kaligis: Pemerintah Terlalu Lunak ke JIS
JIS Bantah Bungkam Orang Tua Korban
Polisi Minta JIS Tak Lagi Ubah TKP