Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Uji Muasal Harta Hibah Hadi Poernomo

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat acara pelepasan masa baktinya di kantor BPK, Jakarta (21/4). Hadi Poernamo yang baru pensiun sebagai ketua BPK belum beri keterangan apapun terkait penetapan tersangka pada dirinya. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat acara pelepasan masa baktinya di kantor BPK, Jakarta (21/4). Hadi Poernamo yang baru pensiun sebagai ketua BPK belum beri keterangan apapun terkait penetapan tersangka pada dirinya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut harta kekayaan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya akan menguji asal harta Hadi yang sebagian besar disebut sebagai hibah. “Pengusutan diperlukan untuk membuktikan sejauh mana kebenaran klaim itu,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 22 April 2014.

Menurut Zulkarnain, KPK akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan harta Hadi, seperti pemberi dan penerima hibah serta notaris. Namun ia menyatakan penyidik KPK saat ini masih fokus menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Hadi kala menjabat Direktur Jenderal Pajak dalam penetapan pajak penghasilan PT Bank Central Asia (BCA). (Baca: Hadi Poernomo Tersangka, BCA Bakal Buka Mulut

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada Senin lalu karena diduga ikut merugikan negara Rp 375 miliar atas pajak yang seharusnya dibayarkan BCA ke negara. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hadi meminta Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah kesimpulan atas keberatan yang diajukan BCA terhadap tagihan pajak 1999. BCA saat itu beralasan kinerja perusahaan terganggu akibat kredit macet Rp 5,7 triliun.

“Dia (Hadi) meminta Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan mengubah kesimpulan, yang semula menolak jadi menerima seluruh keberatan,” kata Samad. Sejak Senin lalu, nama Hadi masuk daftar status cegah ke luar negeri di Direktorat Jenderal Imigrasi. (Baca: Skandal Pajak Hadi Poernomo, KPK Endus Peran BCA)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan Hadi bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. Menurut dia, jeratan pasal itu tinggal menunggu dua alat bukti. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan komisinya terbiasa mengembangkan kasus korupsi dan suap ke arah pencucian uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil investigasi Tempo pada 2010 menunjukkan Hadi memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Ada pula rumah dan tanah di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Sebagian harta itu atas nama istrinya, Melita Setyawati. Dalam laporan harta kekayaan Februari 2010, Hadi melaporkan sebagian besar harta itu merupakan hibah. Berdasarkan penelusuran Tempo, tak semua harta dia cantumkan dalam laporan kekayaan senilai Rp 38 miliar ke KPK.

Hadi belum bisa dimintai tanggapan. Dia tak menjawab telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo. Sebelumnya, Hadi menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. “Kalau KPK sudah menetapkan tersangka, saya akan mengikuti proses penegakan hukum,” katanya. Dalam wawancara dengan Tempo pada Juni 2010, Hadi menyatakan tanah dan bangunan yang dimilikinya sebagian besar berasal dari hibah orang tua dan mertuanya. “Saya menikahi anak wong sugih,” kata Hadi kepada Tempo. “Alhamdulillah, aku ikutan sugih.”

Sumber Tempo mengatakan penegak hukum telah mengendus transaksi mencurigakan Hadi dari istrinya sejak 2012. “Rekening Hadi normal, tapi rekening istrinya ada yang mencurigakan,” kata sumber tersebut. Jumlahnya tak signifikan, hanya Rp 337 ribu dan US$ 1.000. Tapi sumber ini memastikan pengirim duit termasuk orang bermasalah. “Masih dirahasiakan identitasnya.” (Baca: Kasus Hadi Poernomo, Ini Sebab BCA Belum Dijerat)  

MUHAMAD RIZKI | ANANDA PUTRI | FEBRIANA FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

30 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

33 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

40 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.