TEMPO.CO , Kuala Lumpur:Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Pulau Penang sudah melakukan pendampingan dan mengawal perkara Halimah, warga Indonesia yang dijerat hukum syariah."Kami melakukan pendampingan dari awal. Dan akan tetap mengawal kasus ini ke tingkat banding,"kata Hermono kepada Tempo, Selasa (22/04).
Menurut Hermono Halimah sudah mendatangi Kedutaan Besar Indonesia untuk membuat pengesahan akta lahir dan surat baptisnya. Dari keterangan konsuler di Pulau Pinang, ujarnya, kasus seorang nonmuslim yang diadili di Mahkamah Syariah akan gugur dengan sendirinya jika ada bukti kuat yakni akta lahir dan surat baptisnya. "Namun entah mengapa dengan kasus Halimah ini tetap berlanjut sampai vonis," ujarnya.
Mahkamah Syariah Pulau Pinang memvonis Halimah dengan hukuman 14 hari dan denda 3000 Ringgit atas kesalahan berduaan dengan lawan jenis pada 18 April 2014. Atas keputusan Mahkamah, Halimah dan pengacaranya mengajukan banding karena non muslim tidak seharusnya di proses di Mahkamah Syariah.
Hermono menengarai pengakuan Halimah saat pertama kali diinterogasi oleh petugas berwenang Malaysia yang dijadikan acuan hakim. "Mungkin karena nervous atau apa, ketika diinterogasi saat penangkapan yang bersangkutan mengaku menjawab iya-iya saja. Termasuk saat ditanya apakah dia beragama Islam," ucapnya. (Baca: WNI Pemijat Refleksi Diadili di Malaysia)
Menghadapi sidang banding, Hermono menyatakan Konsulat Jenderal Indonesia sudah membuatkan surat keterangan yang akan dibawa ke Mahkamah Syariah untuk mengatakan Halimah penganut Katolik. Jika bukti-bukti itu dianggap kurang kuat oleh Mahkamah, Kedutaan akan menyiapkan surat keterangan bahwa perempuan yang berprofesi sebagai pemijat refleksi di Penang sebagai penganut Katolik.
Bahkan perwakilan Indonesia, ujar Hermono, menyiapkan pengacara tambahan. "Sementara ini Halimah masih didampingi pengacara yang disediakan majikannya. Jika memang perlu, pasti kami tambah dengan pengacara," kata Hermono.
Meski sudah dijatuhi vonis, namun Halimah tidak ditahan dan tetap menjalankan profesinya sebagai pemijat refleksi seperti biasa karena pengacara Halimah meyakinkan Mahkamah perempuan empat anak itu akan tetap mengikuti proses sidang. Majikan Halimah juga memberikan uang jaminan.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Terpopuler:
AS Rilis Foto Tentara Rusia di Timur Ukraina
Misi ke-9, Bluefin Belum Temukan MH370
Captain America 2 Tak Laku di Korea Selatan