TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetujui analisis mengenai masalah dampak lingkungan (amdal) PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan yang akan mengeksploitasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. "Hari ini saya baru menerima dokumen persetujuannya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Husnul Khotimah, Rabu, 23 April 2014.
Husnul mengatakan amdal PT BSI telah disetujui pada Maret 2014. Amdal itu disetujui melalui sidang amdal yang melibatkan berbagai tim dari Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Baca Juga:
Dalam amdal itu, kata Husnul, PT BSI disebut akan melakukan pertambangan secara terbuka menyusul peralihan status kawasan hutan di Tumpang Pitu dari hutan lindung ke produksi. Selain itu, pengolahan limbah bakal menggunakan heap leaching atau pelindian tumpukan. Proses ini diklaim aman bagi lingkungan karena tidak ada limbah yang tersisa. "Jadi tidak ada pencemaran," katanya.
Heap leaching dilakukan dengan cara menyiramkan larutan sianida dengan menggunakan sprinkler pada tumpukan batuan emas yang sudah dicampur dengan batu kapur. Air yang mengalir di dasar tumpukan yang kedap kemudian dialirkan dan ditampung untuk proses berikutnya.
Dengan disetujuinya amdal ini, tutur Husnul, PT BSI bisa menuju tahap berikutnya, seperti pembangunan infrastruktur sebagai persiapan produksi yang ditargetkan pada 2016.
Terbitnya persetujuan dokumen amdal tersebut hanya berjarak lima bulan dari penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 826/2013 tertanggal 19 November 2013. SK ini menyetujui alih fungsi hutan lindung seluas 1.942 hektare di gunung tersebut menjadi hutan produksi.
Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hendrik Siregar mengatakan metode heap leaching sedang populer digunakan perusahaan tambang dalam lima tahun terakhir di Indonesia. Namun metode itu tidak menjamin lingkungan akan aman dari pencemaran limbah. Menurut dia, zat kimia yang dipakai untuk pemisahan bijih emas tidak mudah terurai oleh alam. "Heap leaching tetap berpotensi bocor dan mencemari lingkungan," katanya.
Aktivis lingkungan dari Banyuwangi's Forum for Environmental Learning (Bafel), Rosdi Bahtiar Martadi, mengatakan selama ini proses sidang amdal berlangsung tertutup. Itu terbukti dari pengusiran aktivis Bafel saat akan menghadiri konsultasi publik PT BSI pada November lalu. "Cepat dan tertutupnya sidang amdal menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres di balik rencana eksploitasi emas," kata Rosdi.
Rosdi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (KA-amdal) yang dibuat PT BSI. Dalam KA-amdal itu, perusahaan tidak membahas soal manajemen bencana alam. Padahal lokasi pertambangan masuk dalam kawasan rawan bencana tsunami.
Hasil eksplorasi PT BSI menyebutkan bahwa 1 ton batuan di gunung tersebut mengandung 0,9 gram emas. PT BSI akan memproduksi 3 juta ton batuan per tahun atau 24 juta ton batuan dalam jangka delapan tahun.
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Soal Arloji, Media Singapura Serang Moeldoko
SBY Kaget Hadi Poernomo Jadi Tersangka
Eko Patrio dan Muhaimin Keok di Kota Madiun