TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul belum menargetkan waktu penahanan tersangka Idham Samawi. Bekas Bupati Bantul ini merupakan calon legislator DPR RI dari PDIP. Dalam penghitungan suara pada pemilu legislatif 9 April lalu, ia akan melenggang ke Senayan. Anggota DPR RI akan dilantik pada Oktober 2014.
"Tidak ada target kapan penahanan, sebelum dilantik atau sesudah dilantik. Kalau sudah dilantik juga tidak perlu izin dari presiden (kalau ditahan)," ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Rabu, 23 April 2014.
Idham merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 12,5 miliar. Dana itu mengucur ke klub sepak bola Persiba Bantul dari dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul pada 2011 yang lalu.
Dia mengatakan pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi berkeyakinan penahanan tersangka setelah dilantik jadi anggota dewan atau sebelumnya juga sama saja. Jika telah dilantik dan tinggal di Jakarta, hanya masalah tempat saja tetapi jelas keberadaan tersangka. "Itu masalah teknis saja," kata dia.
Ia menjelaskan, meskipun sudah dilantik menjadi anggota dewan, jika akan ditahan tidak perlu izin ke presiden. Alasannya, aturan yang mengharuskan ada izin dari kepala negara jika anggota DPR RI akan ditahan sudah dihapus.
Lambannya penanganan kasus yang sudah lama ini karena Kejaksaan Tinggi masih menunggu audit dari BPKP pusat. Padahal, surat permohonan audit sudah dikirim sejak lama. Begitu pula para tersangka ditetapkan sejak 18 Juli tahun lalu.
Pihak penyidik juga sebenarnya tidak mau lama-lama dalam menangani kasus ini. “Kasus korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah antre menunggu untuk ditangani,” katanya.
Pegiat anti-korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mengirim surat ke BPKP pusat supaya audit kasus ini diprioritaskan. Sebab, penghitungan kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP. "BPKP pusat sangat lamban dalam mengaudit kasus dugaan korupsi ini," kata Erwan Suryono, anggota Jaringan Anti-Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH