Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 8 Tahun, Eks Sekda Bandung Pikir Banding

image-gnews
Mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Edi Siswadi, terdakwa kasus suap hakim, menunda tanggapan hukum atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas dirinya pada hari ini, Kamis, 24 April 2014. Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung tersebut mengaku masih akan mempertimbangkan vonis pengadilan tingkat pertama itu selama sepekan.

"Masih pikir-pikir. Itu tanya saja ke penasihat hukum saya," ujarnya ketika ditanya ihwal kemungkinan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung seusai sidang, Kamis, 24 April 2014. Edi pun memilih bungkam ketika ditanya kemungkinan dirinya keberatan atas vonis 8 tahun bui plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Faturahman, penasihat hukum Edi, mengatakan vonis 8 tahun bui untuk kliennya terlalu berat. Edi, kata dia, mengakui memang terlibat dalam rapat-rapat bersama Dada Rosada--Wali Kota Bandung saat itu--terkait dengan duit suap atas majelis hakim kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2012.

Karena itu, Faturahman melanjutkan, kliennya bisa menerima vonis majelis yang senada dakwaan kesatu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suap terhadap majelis hakim pimpinan Setyabudi Tejo Cahyono. Namun dia membantah dakwaan dan vonis kedua bahwa Edi terlibat aktif menyuap hakim banding kasus bansos di Pengadilan Tinggi Bandung, seperti dalam dakwaan kedua jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kliennya, kata Faturahman, juga tak terlibat dalam pemberian imbalan kepada Setyabudi atas jasanya dalam "mengurus" para hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sebagaimana dakwaan ketiga dan vonis hakim. "Apalagi saat ada operasi tangkap tangan oleh KPK (terhadap Setyabudi dan Asep Triyana) 22 Maret 2013, Pak Edi sudah mundur dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung sejak tanggal 11 Maret-nya (2001)," katanya.

ERICK P. HARDI



Berita Terpopuler: 
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
PPP Islah, Dukungan untuk Mahfud Md. Menguat
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.