TEMPO.CO, Jakarta - Edi Siswadi, terdakwa kasus suap hakim, menunda tanggapan hukum atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas dirinya pada hari ini, Kamis, 24 April 2014. Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung tersebut mengaku masih akan mempertimbangkan vonis pengadilan tingkat pertama itu selama sepekan.
"Masih pikir-pikir. Itu tanya saja ke penasihat hukum saya," ujarnya ketika ditanya ihwal kemungkinan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung seusai sidang, Kamis, 24 April 2014. Edi pun memilih bungkam ketika ditanya kemungkinan dirinya keberatan atas vonis 8 tahun bui plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Faturahman, penasihat hukum Edi, mengatakan vonis 8 tahun bui untuk kliennya terlalu berat. Edi, kata dia, mengakui memang terlibat dalam rapat-rapat bersama Dada Rosada--Wali Kota Bandung saat itu--terkait dengan duit suap atas majelis hakim kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2012.
Karena itu, Faturahman melanjutkan, kliennya bisa menerima vonis majelis yang senada dakwaan kesatu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suap terhadap majelis hakim pimpinan Setyabudi Tejo Cahyono. Namun dia membantah dakwaan dan vonis kedua bahwa Edi terlibat aktif menyuap hakim banding kasus bansos di Pengadilan Tinggi Bandung, seperti dalam dakwaan kedua jaksa.
Kliennya, kata Faturahman, juga tak terlibat dalam pemberian imbalan kepada Setyabudi atas jasanya dalam "mengurus" para hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sebagaimana dakwaan ketiga dan vonis hakim. "Apalagi saat ada operasi tangkap tangan oleh KPK (terhadap Setyabudi dan Asep Triyana) 22 Maret 2013, Pak Edi sudah mundur dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung sejak tanggal 11 Maret-nya (2001)," katanya.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
PPP Islah, Dukungan untuk Mahfud Md. Menguat
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan