TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo langsung menyampaikan eksepsi segera setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan. Menurut pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, mereka sudah menyiapkan eksepsi itu jauh hari. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus Senayan)
"Kalau boleh kami ingin membacakan langsung eksepsi kami hari ini," kata Thomson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2014. Ketua majelis hakim Nani Indrawati lantas mempersilakan kubu Anggoro membacakan eksepsinya.
Menurut Thomson, dakwaan jaksa KPK tak tepat. Sebab, sejak awal kliennya disidik dalam perkara a quo sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan demikian, dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah dakwaan yang palsu dan tidak benar," kata Thomson.
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Anggoro melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer, dan melanggar Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim Nani Indrawati akhirnya memutuskan menunda persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi.
Anggoro didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR dan pejabat Departemen Kehutanan periode 2004-2009. Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Departemen Kehutanan--Anggaran 69 Program pada 207--supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar pada tahun anggaran 2007.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Eko Patrio dan Muhaimin Keok di Kota Madiun
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ditjen Kependudukan
Jokowi Usul Dirjen Pajak Jadi Kementerian
Adu Mulut dengan Caleg, Ketua KPU Bima Pingsan
Banyak Calon Legislator Curi Suara Partai
Sugiharto, Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus E-KTP