TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, kembali digelar, Kamis, 24 April 2014.
Agenda sidang untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntunt umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saksinya ada M. Akil Mochtar dan Ratu Rita," kata pengacara Chaeri, Pia Akbar Nasution, lewat pesan singkat, Kamis, 24 April 2014. Ratu adalah istri Akil. (Baca: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap)
Selain Akil dan istrinya, kata Pia, sidang tersebut juga menghadirkan saksi lain. Di antaranya, hakim konstitusi Maria Faridha Indrati dan staf Chaeri di PT Bali Pacific Pragama, Kurotul Aini. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil Mochtar)
Dalam dakwaan disebutkan, untuk suap penanganan perkara pemilihan kepala daerah Lebak, Chaeri memberi Akil Rp 3 miliar. Namun baru direalisasikan Rp 1 miliar. Chaeri diduga memberi Rp 7,5 miliar terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digelar di MK. Duit ini ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, dengan dalih pembelian alat berat.
LINDA TRIANITA