Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curang Berpolitik Uang, Bupati Dihukum Percobaan

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bawaslu dan LSM melakukan aksi simpatik dengan tema
Bawaslu dan LSM melakukan aksi simpatik dengan tema "Mencegah Politik Uang" saat pemilu di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (8/4). Tempo/Didit Majalolo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati Semarang Mundjirin, Kamis, 24 April 2014. Politikus PDI Perjuangan itu divonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena membagi-bagikan beras dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 22 Maret 2014 lalu.

Selain pidana percobaan, Mundjirin juga dihukum denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara. “Terdakwa (Mundjirin) melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” kata majelis hakim, Dede Suryati.

Dalam persidangan terungkap Mundjirin membeli beras 50 kilogram seharga Rp 450 ribu. Beras tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung pasar. Di sela-sela pemberian itu, Mundjirin mengajak warga memilih partainya, PDIP. Saat itu Mundjirin, yang juga dokter, berstatus sebagai juru kampanye PDIP.

Karena ada hukuman percobaan maka Mundjirin tak perlu menjalani hukuman penjara. Selama 10 bulan ia tak boleh melakukan tindak pidana pemilu. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Mundjirin dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Baik Mundjirin maupun jaksa sama-sama menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan itu, Mundjirin didampingi para pendukungnya. Mereka pun berebut bersalaman sebagai bentuk dukungan terhadap Mundjirin.

Mundjirin mengaku sebenarnya tak menerima putusan tersebut. Namun, setelah berpikir, ia menerimanya karena khawatir proses hukum akan berlangsung lama. Ia khawatir dengan proses hukum yang lama karena tak bisa berfokus kerja sebagai kepala daerah.

Mundjirin pun mengambil hikmah atas proses hukum yang ia jalani. Ia berjanji jika nanti ditunjuk menjadi juru bicara kampanye PDIP dalam pemilihan presiden 2014 akan lebih berhati-hati.

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tak puas atas putusan ini. “Hukuman percobaan tak bisa membuat jera,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo. Padahal, dalam persidangan, Mundjirin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Bawaslu Jawa Tengah lainnya, Abhan Misbah, menyatakan seharusnya orang yang bersalah mendapatkan hukuman badan agar timbul jera. Namun hikmah lainnya adalah ingin menunjukkan bahwa melakukan politik uang merupakan perbuatan salah.

ROFIUDDIN









 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?