TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati Semarang Mundjirin, Kamis, 24 April 2014. Politikus PDI Perjuangan itu divonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena membagi-bagikan beras dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 22 Maret 2014 lalu.
Selain pidana percobaan, Mundjirin juga dihukum denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara. “Terdakwa (Mundjirin) melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” kata majelis hakim, Dede Suryati.
Dalam persidangan terungkap Mundjirin membeli beras 50 kilogram seharga Rp 450 ribu. Beras tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung pasar. Di sela-sela pemberian itu, Mundjirin mengajak warga memilih partainya, PDIP. Saat itu Mundjirin, yang juga dokter, berstatus sebagai juru kampanye PDIP.
Karena ada hukuman percobaan maka Mundjirin tak perlu menjalani hukuman penjara. Selama 10 bulan ia tak boleh melakukan tindak pidana pemilu. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Mundjirin dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Baik Mundjirin maupun jaksa sama-sama menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan itu, Mundjirin didampingi para pendukungnya. Mereka pun berebut bersalaman sebagai bentuk dukungan terhadap Mundjirin.
Mundjirin mengaku sebenarnya tak menerima putusan tersebut. Namun, setelah berpikir, ia menerimanya karena khawatir proses hukum akan berlangsung lama. Ia khawatir dengan proses hukum yang lama karena tak bisa berfokus kerja sebagai kepala daerah.
Mundjirin pun mengambil hikmah atas proses hukum yang ia jalani. Ia berjanji jika nanti ditunjuk menjadi juru bicara kampanye PDIP dalam pemilihan presiden 2014 akan lebih berhati-hati.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tak puas atas putusan ini. “Hukuman percobaan tak bisa membuat jera,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo. Padahal, dalam persidangan, Mundjirin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah lainnya, Abhan Misbah, menyatakan seharusnya orang yang bersalah mendapatkan hukuman badan agar timbul jera. Namun hikmah lainnya adalah ingin menunjukkan bahwa melakukan politik uang merupakan perbuatan salah.
ROFIUDDIN