TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian tetap mendalami temuan hasil laboratorium dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswa berusia 6 tahun di Taman Kanak-kanak Jakarta International School di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari hasil tersebut, Za dan An rupanya tak menularkan bakteri yang terdapat dalam tubuh korban.
"Kami cari keterangan dan bukti lain. Meski hasilnya negatif, keduanya masih kami selidiki," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 23 April 2014. (Baca: Uji Lab, Ini Cara Polisi Buktikan Pelecehan di JIS)
Ia mengatakan pekan ini polisi akan memanggil dokter di RS Polri Kramat Jati untuk menjabarkan hasil pemeriksaan tersebut. Dalam hasilnya, ditemukan ada bakteri di tubuh terduga pelaku, namun dalam kandungan yang wajar. "Bisa terdapat dalam tubuh semua orang," ujar Rikwanto. (Baca:
Korban Pelecehan: Mami, Ada Bapak Jahat di Sekolah)
Pemeriksaan terhadap keduanya masih akan dilanjutkan karena diduga ikut terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa sekolah internasional di Pondok Indah. (Baca: 28 Pegawai Outsourcing di JIS Tes Darah)
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus itu, yakni Agun Iskandar dan Virziawan Amin, petugas kebersihan dari perusahaan alih daya yang dipekerjakan oleh JIS. Dari keduanya ditemukan bakteri yang diduga menular ke tubuh korban saat terjadi kekerasan seksual. Akhirnya kedua pelaku tak bisa mengelak, mengaku melakukan kekerasan seksual tersebut. Keduanya dianggap melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Polisi mengancam mereka dengan jerat hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini polisi masih memburu pelaku lain karena diyakini jumlah pelaku lebih dari dua orang tersebut. (Baca: Kasus Pelecehan, JIS: Kami Juga Terpukul)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Kasus Panti Samuel Masih Tertahan di Kejaksaan
5 Perilaku Aneh Korban Kekerasan Seksual JIS
Korban Pelecehan: Mami, Ada Bapak Jahat di Sekolah