Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negatif, Hasil Tes Terduga Pelaku Pelecehan di JIS  

image-gnews
dailymail.co.uk
dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian tetap mendalami temuan hasil laboratorium dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswa berusia 6 tahun di Taman Kanak-kanak Jakarta International School di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari hasil tersebut, Za dan An rupanya tak menularkan bakteri yang terdapat dalam tubuh korban.

"Kami cari keterangan dan bukti lain. Meski hasilnya negatif, keduanya masih kami selidiki," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 23 April 2014. (Baca: Uji Lab, Ini Cara Polisi Buktikan Pelecehan di JIS)

Ia mengatakan pekan ini polisi akan memanggil dokter di RS Polri Kramat Jati untuk menjabarkan hasil pemeriksaan tersebut. Dalam hasilnya, ditemukan ada bakteri di tubuh terduga pelaku, namun dalam kandungan yang wajar. "Bisa terdapat dalam tubuh semua orang," ujar Rikwanto. (Baca:
Korban Pelecehan: Mami, Ada Bapak Jahat di Sekolah)

Pemeriksaan terhadap keduanya masih akan dilanjutkan karena diduga ikut terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa sekolah internasional di Pondok Indah. (Baca: 28 Pegawai Outsourcing di JIS Tes Darah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus itu, yakni Agun Iskandar dan Virziawan Amin, petugas kebersihan dari perusahaan alih daya yang dipekerjakan oleh JIS. Dari keduanya ditemukan bakteri yang diduga menular ke tubuh korban saat terjadi kekerasan seksual. Akhirnya kedua pelaku tak bisa mengelak, mengaku melakukan kekerasan seksual tersebut. Keduanya dianggap melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Polisi mengancam mereka dengan jerat hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini polisi masih memburu pelaku lain karena diyakini jumlah pelaku lebih dari dua orang tersebut. (Baca: Kasus Pelecehan, JIS: Kami Juga Terpukul)

M. ANDI PERDANA



Berita Lainnya:
Kasus Panti Samuel Masih Tertahan di Kejaksaan
5 Perilaku Aneh Korban Kekerasan Seksual JIS
Korban Pelecehan: Mami, Ada Bapak Jahat di Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

41 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.


Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

48 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oleh lansia terhadap tiga anak di bawah umur di Matraman. Polisi kini menahan tersangka di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024. Tempo/Novali Panji
Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.


Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

48 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.


Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

2 Desember 2023

Boris Kunsevitsky, salah satu pedofil terburuk di Australia, divonis 35 tahun penjara. Sumber: AAP/PA Images/mirror.co.uk
Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

Meta dinilai terseok-seok mengatasi alogaritma yang membuat pelaku pelecehan anak atau pedofil tetap bertengger di Instagram.


Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

3 Januari 2023

Korban penculikan Malika ditemukan bersama pelaku sekitar pukul 21.30 di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan.
Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A.


Sekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah

19 Juli 2022

Warga berkebangsaan Prancis, Francois alias FAC, diboyong petugas Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuju ruang tahanan. Francois adalah tersangka pedofil terhadap 305 anak Indonesia dengan modus sebagai fotografer, Kamis, 9 Juli 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah

Sekolah Islam Shafta Surabaya menggelar sosialisasi bahaya pedofilia atau kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.


Awasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

13 Juli 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Awasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

Banyak anak sekarang belum memahami batasan dalam mengakses informasi yang tersebar di dunia internet sehingga rentan jadi korban kekerasan seksual.


Kejahatan Pedofil dari Jakarta Utara

24 Januari 2022

Kejahatan Pedofil dari Jakarta Utara

Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang pedofil yang memperkosa puluhan remaja perempuan berusia 13-16 tahun.


Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui

30 Desember 2021

Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell.[CNBC]
Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui

Ghislaine Maxwell divonis bersalah atas lima dakwaan karena perannya membantu pedofil Jeffrey Epstein melakukan pelecehan seksual gadis di bawah umur


Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

8 November 2021

Pedangdut sekaligus eks terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil didampingi Kuasa Hukumnya Farhat Abbas mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

Psikolog Lita Gading enggan berkomentar soal laporan polisi yang dibuat oleh Saipul Jamil terhadapnya.