TEMPO.CO, Bogor - Musyawarah Kerja Nasional III Partai Persatuan Pembangunan yang berlangsung di Puncak, Bogor, Jawa Barat, menghasilkan empat butir keputusan yang harus dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat PPP.
Empat keputusan tersebut di antaranya menerima fatwa islah yang diamanatkan oleh Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair. Selan itu, Mukernas juga mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah Partai secara kolektif kolegial untuk melakukan lobi-lobi politik dalam rangka penjajakan koalisi partai serta penjajakan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan lainnya adalah mengamanatkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) selambat-lambatnya minggu pertama Mei 2014 untuk menetapkan koalisi serta capres/cawapres dari PPP. (Baca: Prabowo Percaya Diri Tetap Didukung PPP)
Butir keempat dari keputusan Mukernas adalah mengamanatkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan muktamar yang dipercepat, selambat-lambatnya satu bulan setelah pemilu presiden 2014.
Ketua DPP PPP Suryadharma Ali mengatakan keputusan Mukernas didasarkan pada Pasal 56 Anggaran Rumah Tangga PPP. Pasal tersebut menyatakan rapat Majelis Musyawarah Partai DPP PPP adalah rapat yang dihadiri Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris jenderal, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar, dan Ketua Mahkamah Partai.
"PPP sebagai partai yang berasaskan Islam tentu ada sejumlah harapan dari para alim ulama dan masyarakat Islam untuk terus memperjuangkan napas-napas Islam," kata Suryadharma Ali, yang biasa disapa SDA. "Harapannya adalah PPP memberikan manfaat bagi bangsa, agama, dan masyarakat."
Menurut SDA, setelah Mukernas berakhir, semua peserta sepakat terhadap keputusan yang telah dikeluarkan. "Sekarang kita menatap ke depan untuk mengikuti proses politik lebih lanjut seperti pilpres," ujarnya.
ARIHTA U. SURBAKTI
Berita Terpopuler:
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
PPP Islah, Dukungan untuk Mahfud Md. Menguat
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan