TEMPO.CO, Jakarta - Pakar pendidikan, Arief Rahman, mengatakan guru Jakarta International School yang bertugas pada waktu kekerasan seksual terjadi pada muridnya bisa dituntut. "Dia bisa dimintai pertanggungjawaban dan dipidanakan," kata Arief saat ditemui di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 23 April 2014.
Menurut dia, dalam kasus tindak asusila terhadap murid TK JIS, tidak hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, guru, yayasan, dan kepala sekolah pun harus demikian. Arief mengatakan Kepala Sekolah JIS Timothy Carr akan mengevaluasi pegawai-pegawainya, apakah masih bisa kembali bekerja atau tidak. (Baca: Pedofil Buron FBI Pernah 10 Tahun Jadi Guru di JIS)
Arief menuturkan, tak hanya kecewa, dirinya juga sangat marah pada pelaku kekerasan seksual dan manjemen JIS. Sebelumnya, Carr menemui Arief di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, pada siang tadi.
Dalam pertemuan tersebut, Carr berkonsultasi kepada Arief mengenai langkah yang harus dilakukan untuk menghadapi kasus kekerasan seksual di sekolahnya. Dalam pertemuan tertutup itu, Arief mengatakan JIS harus mematuhi peraturan pemerintah dan kooperatif. (Baca: Kasus di JIS Diduga Bukan Pertama Kali)
Adapun masalah hukum mengenai kekerasan seksual harus segera diselesaikan sesuai dengan hukum, dan murid-murid tetap menyelesaikan pelajaran meski TK sedang ditutup. Menurut Arief, jangan sampai murid lainnya terkena imbas terhambat proses belajarnya karena kasus tindakan asusila ini.
Selain itu, kata Arief, JIS harus memperbaki manajemen, pengawasan, dan fasilitas sekolah. Arief mengatakan belum pernah melihat TK JIS. Namun untuk fasilitas murid TK, ada ketentuan tentang infrastruktur. "Mereka bilang mau mematuhi pemerintah," tuturnya. (Baca pula: Soal Eks Guru Pedofil Buron FBI, Ini Reaksi JIS)
APRILIANI GITA FITRIA