TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis, 24 April 2014, menetapkan Ha, salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum setempat, sebagai tersangka setelah mengadakan pemeriksaan sejak Rabu, 23 April 2014. Diduga mengubah hasil penghitungan suara pemilu legislatif, Ha sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Markas Polres Kutai Timur. (Baca: Mantan PPK, Otak Transaksi Jual Suara di Pasuruan)
"Kami sudah memiliki barang bukti sejumlah uang tunai Rp 40 serta laptop yang digunakan untuk mengubah data," kata Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro saat dihubungi dari Samarinda, Kamis, 24 April 2014.
Menurut Edgar, barang bukti itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di kantor KPU Kutai Timur. Uang ditemukan di ruang kerja Ha. Uang itu diduga diperoleh dari sejumlah calon anggota legislatif. Jumlah seluruh uang yang diterima sebagai imbalan mencapai Rp 55 juta.
Polisi juga menyita telepon seluler Ha. Dalam telepon seluler itu ditemukan sejumlah komunikasi dan pesan pendek, baik yang dikirim maupun diterima Ha, yang diduga berkaitan dengan perubahan data perolehan suara serta imbalannya. Namun Edgar belum menjelaskan siapa saja caleg yang bertransaksi dengan Ha.
Edgar mengatakan penyidik belum memeriksa Ha dalam kapasitasnya sebagai tersangka karena Ha belum menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Namun, dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik, Ha melakukan aksinya seorang diri. "Kami belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.
Penyidik menjerat Ha dengan Pasal 309 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun hukumannya bisa ditambah sepertiganya karena Ha berstatus anggota KPU, yang merupakan penyelenggara pemilu.
FIRMAN HIDAYAT
Berita lainnya:
Sepupu Nazaruddin Kalahkan Ikhsan Modjo ke Senayan
Golkar Kuasai 7 Kursi DPRD Kabupaten Tangerang
PKS Putuskan Koalisi pada 27 April