TEMPO.CO, Tegal - Kepolisian Resor Tegal Kota segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tegal Barat ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. “Pekan depan sudah bisa dilimpahkan,” kata Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Darmawan Sunarko kepada Tempo, Kamis, 24 April 2014.
Darmawan mengatakan berkas perkara yang menetapkan Direktur PT Raja Proyek Ade Rama Prasetya sebagai tersangka itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sejak dua pekan lalu.
Polres Tegal Kota menyerahkan berkas perkara itu sejak 10 Januari lalu. Selama hampir tiga bulan, berkas perkara itu mondar-mandir sebanyak tiga kali dari Kejaksaan ke Kepolisian karena belum dinyatakan lengkap. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sunari, mengatakan pihaknya kini masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tegal Kota.
“Kalau sudah dilimpahkan, dalam satu pekan saja bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang,” kata Sunari. Karena polisi belum melimpahkan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan juga belum menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah atap puskesmas di tepi Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, itu roboh saat hujan deras pada 5 Februari 2012. Tim ahli Universitas Negeri Semarang menyimpulkan robohnya atap puskesmas itu karena kualitas betonnya tidak sesuai bestek.
Puskesmas Tegal Barat dibangun pada 2008 oleh PT Raja Proyek, rekanan Dinas Kesehatan Kota Tegal. Anggaran pembangunannya Rp 1,53 miliar. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu Rp 178 juta.
DINDA LEO LISTY
Berita Terpopuler:
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
PPP Islah, Dukungan untuk Mahfud Md. Menguat
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan