TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah menjadi buron selama dua tahun, mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, akhirnya tertangkap di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat petang, 25 April 2014.
Ia ditangkap oleh tim Monitoring Center Kejaksaan Agung bersama Kejaksaaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta saat memberi ceramah dalam pengajian di rumah kontrakannya, di samping Masjid Attaqwa kompleks Yadara PJKA, Babarsari.
"Bahkan untuk penyamaran ia mengaku bernama Umar Assidiq," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Purwanta Sudarmadji, Jumat malam, 25 April 2014.
Setelah ditangkap, terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan itu dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta. Sambil diproses secara administratif, petugas menunggu jaksa dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Purwanta menyatakan yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 april 2011. Dia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa pada 23 Februari 2012.
Mantan Bupati Semarang itu tersandung kasus korupsi buku ajar sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah sebesar Rp 3,5 miliar. Kasus itu terjadi pada 2004 yang lalu.
MUH. SYAIFULLAH
Terpopuler
KPK Geledah Rumah Petinggi HP
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan
Ahok Sewot Lagi Soal Bus Hibah
Terpilih Lagi, Eko Patrio Punya Resep Khusus
KPK Satroni Tiga Rumah Mewah di Bintaro dan BSD
6,7 Juta Pria Indonesia Doyan Seks Sembarangan