TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Produksi PT Percetakan Negara Sugiharto dicekal karena diduga terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Dalam informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Jumat, 25 April 2014, menyebutkan permintaan pencekalan itu diajukan oleh KPK.
Sugiharto diduga terlibat dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Saat itu Sugiharto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Cekal terhadap Sugiharto ini berlaku selama enam bulan.
Selain Sugiharto, Ditjen Imigrasi juga mencekal empat orang lagi terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Imran, pegawai negeri sipil; Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara; Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solusion; dan Andi Agustinus, seorang wiraswasta.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa delapan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. "Mereka akan memberikan keterangan untuk kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Delapan orang itu adalah Drajat Wisnu Setyawan, Kepala Sub-direktorat Identitas Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Percetakan Negara; Yuniarto, Direktur Produksi Percetakan Negara; dan Willy Nusantara Najoan, Direktur Keuangan PT Quadra Solution. KPK juga bakal memeriksa tiga pegawai Kementerian, yakni Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi, dan Suciati; serta seorang pegawai swasta bernama Andres Ginting.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya belum mendapat angka pasti kerugian negara akibat korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu. Angka sementara kerugian negara akibat proyek itu sekitar Rp 1 triliun. "Modusnya bagaimana juga saya belum dapat info," katanya. Dibukanya penyelidikan kasus ini, menurut Johan, bukan hanya karena "nyanyian" bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sering gembar-gembor ada korupsi dalam proyek e-KTP. "Ini dari laporan masyarakat pada 2012," ujarnya.
RINI KUSTIANI | BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan