TEMPO.CO, Jakarta - Saat menggeledah rumah tersangka kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School, polisi menyita sebuah flash disk milik Agun Gunawan. Polisi menemukan sejumlah video porno dalam sebuah flash disk berukuran 2 gigabyte. Dalam flash disk itu terdapat video porno yang melibatkan pasangan lelaki dan wanita.
Tersangka Agun sudah berkeluarga dan memiliki seorang istri yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang. Dalam kasus kekerasan seksual itu, Agun bersama tersangka lain, Virziawan Amin, melakukan kekerasan seksual terhadap bocah lelaki berumur enam tahun di toilet sekolah tersebut. (Baca: Cara Polisi Rekonstruksi Pelecehan Seksual di JIS)
Penyitaan flash disk ini mengingatkan kasus William James Vahey, 64 tahun. Buron Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) itu terungkap sebagai pedofilia akibat penemuan flash disk di rumahnya. Namun beda dengan Agun, dalam flash disk Vahey ditemukan aktivitas yang menguatkan Vahey sebagai pedofilia atau predator seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan investigasi FBI, setidaknya ada 90 korban Vahey tersebar di belahan penjuru dunia. (Baca: JIS Akui Pedofil Buron FBI Pernah Jadi Guru SMP)
Selama sepuluh tahun Vahey pernah bekerja sebagai guru ilmu sosial di sekolah internasional di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Beberapa bulan setelah pengungkapan kasus lewat flash disk tersebut, Vahey ditemukan tewas bunuh diri. (Baca: Ihwal Buron Pedofil Eks Guru JIS, Ini Kata Polisi)
Baca tanggapan JIS soal kasus ini: Kasus Pelecehan, JIS: Kami Juga Terpukul
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
JIS Berencana Kunjungi Siswanya Hari Ini
Populer, Jokowi Jadi Jagoan dalam Game
Hukuman Pelaku Kasus TK JIS, Ini Tuntutan Menkes