TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tak puas atas vonis hukuman terhadap para pelaku tindak pidana dalam Pemilu 2014. Kekecewaan itu timbul akibat para pelaku pidana pemilu rata-rata hanya dihukum pidana percobaan.
“Hampir semua tindak pidana pemilu tidak ada yang menggunakan hukum maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Jumat, 25 April 2014.
Teguh menyatakan hukuman yang tidak maksimal itu tak sebanding dengan kerja keras dan sulitnya menjerat pelaku tindak pidana pemilu. Hukuman yang ringan itu tidak sebanding dengan kesulitan pengawas, kepolisian, dan kejaksaan dalam memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu tersebut. Para penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu harus bekerja keras mengusut dugaan kasus pelanggaran hingga siang-malam mencari bukti untuk menjerat para pelaku pidana pemilu.
Teguh menyatakan menjerat pelaku praktek pidana pemilu tidaklah mudah. Misalnya, banyak praktek politik uang dalam Pemilu 2014 tapi tak bisa diusut. Salah satu penyebabnya adalah sangat sulit untuk mencari alat bukti dan saksi. Sebab, tak semua penerima politik uang mau bersaksi untuk membuktikan adanya pidana politik uang. Sebelumnya Bawaslu telah menginventarisasi sebanyak 103 dugaan pelanggaran. Dari 103 dugaan pelanggaran tersebut, hanya belasan yang masuk ranah hukum pidana. Itu pun vonis hukumannya ringan.
Kasus terakhir dengan pelaku hanya dihukum ringan adalah pelanggaran yang melibatkan politikus PDIP yang juga Bupati Semarang, Mundjirin, pada Kamis, 24 April 2014. Mundjirin divonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena membagi-bagikan beras dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 22 Maret 2014. Mundjirin juga dihukum denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara.
Kasus lain adalah kasus kampanye di luar jadwal di Kota Semarang oleh Ketua Umum PKPI Sutiyoso yang divonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan serta denda Rp 1 juta; kasus PNS bernama Muslikhah (istri Kepala Desa Kalijambe, Purworejo) yang terlibat kampanye PDIP divonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan serta denda Rp 500 ribu; kampanye di lingkungan yang dilarang yaitu di SMP Negeri 3 Demak oleh Nadiroh (caleg Partai Demokrat DPRD Jateng) yang mendapat hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Meski hukuman ringan, Bawaslu tetap tak akan berhenti mengusut pidana-pidana pemilu. “Setidaknya bisa menjadi pelajaran politik bahwa setiap pelaku pelanggaran akan diproses hukum,” kata Teguh.
ROFIUDDIN