TEMPO.CO, Jakarta - Teka-teki calon wakil presiden pendamping calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, memunculkan spekulasi. Jenderal militer muda pun dinilai berpeluang menjadi calon wakil presiden yang akan diusung partai Banteng. “Sangat berpeluang untuk jenderal yang kini masih aktif,” kata Ketua Divisi Advokasi Hukum dan Konstitusi Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Pro-Jokowi (Projo) Sunggul Hamonangan Sirait, Jumat, 25 April 2014.
Sunggul mengatakan jenderal muda tersebut tentu masih aktif, sehingga harus mengajukan pengunduran diri dari dinas kemiliteran sebelum berlaga dalam pemilu. Namun, menurut dia, yang bersangkutan tak perlu menunggu izin dari atasannya agar bisa menjadi calon.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 Tahun 2008, Sunggul menuturkan partai pengusung hanya diwajibkan menyerahkan surat pengunduran diri tadi kepada Komisi Pemilihan Umum. “Jadi, tak perlu menunggu surat izin dari atasannya,” ujarnya. (Baca: Mengintip Tiga Cawapres Terpopuler Pekan Ini)
Adapun pengunduran diri perwira tinggi TNI diatur dalam Pasal 55 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan ini menyatakan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena atas permintaan sendiri.
Sunggul menolak disebut sedang menyorongkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko ataupun Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Budiman. “Terserah partai yang menentukan,” katanya diplomatis. (Baca: Muhaimin Sewot Tak Diajak Bicara Cawapres Jokowi)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo tak mau menjawab soal kemungkinan figur militer yang akan mendampingi Jokowi--nama panggilan Joko Widodo. Sebelumnya, ia mengatakan sejumlah nama sedang digodok oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Pengumuman akan dilakukan setelah hasil pemilu legislatif diumumkan pada awal Mei nanti.
Sedangkan Jokowi pada Rabu lalu mengatakan calon wakil presiden akan diputuskan setidaknya tiga hari ke depan. Tiga nama dikabarkan masuk daftar calon wakil presiden, yakni mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. (Baca: Elektabilitas Turun Jokowi Cawapresnya Harus Pas)
JOBPIE SUGIHARTO
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Terpilih Lagi, Eko Patrio Punya Resep Khusus
KPK Geledah Rumah Petinggi HP
Artis Asal Jawa Barat yang Lolos ke Senayan
Misbakhun Lolos ke Senayan