TEMPO.CO, Palopo - Syahril, terdakwa dalam kasus dugaan politik uang di Kota Palopo, dituntut hukuman percobaan. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Palopo, Erlysa Said, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Jumat, 25 April 2014, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.
Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Walenrang, Syahril, dinilai terbukti dan memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membagi-bagikan uang pada masa tenang pemilihan umum calon anggota legislatif.
Sesuai fakta dalam persidangan terungkap bahwa Syahril terbukti membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama calon anggota legislatif Partai Gerindra, Saulius Parante, kepada warga di Dusun Hombes Zibang, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Selasa, 8 April 2014.
Erlysa menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Syahril sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang. Tiga saksi yang didengarkan keterangannya membenarkan bahwa terdakwa Syahril membagi-bagikan uang pada masa tenang dengan maksud untuk memenangkan satu kandidat calon anggota legislatif DPRD Kota Palopo.
“Terungkap fakta bahwa terdakwa benar melakukan dan membagi-bagikan uang kepada warga dengan kartu nama caleg. Terdakwa juga menyuruh warga untuk memilih yang baik, dan yang baik itu adalah Saulius Parante, caleg Gerindra,” kata Erlysa, Jumat, 25 April 2014.
Saat membagikan uang, terdakwa juga menyampaikan kepada warga, buat apa pilih yang lain, ini sudah pasti karena ada uangnya. Fakta itu terungkap saat seorang saksi bernama Redi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Kamis kemarin.
“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dilakukan dengan sengaja sesuai diatur dalam Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu," ujar Erlysa.
Menurut Erlysa, tidak ada ada alasan pembenaran yang bisa meringankan atau menghapuskan tindak pidana terdakwa.
Dalam tuntutannya, Erlysa memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil yang harusnya bersikap netral dalam pemilihan umum. Selain itu, terdakwa adalah ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya sidang. “Selain kami tuntut pidana penjara selama 6 tahun dengan masa percobaan 1 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Erlysa.
Meski terbukti melakukan politik uang, Syahril tetap berkilah dan membantah bahwa dirinya melakukan politik uang seperti yang didakwakan. Menurut dia, uang dan kartu nama itu hanya kebetulan. Uang yang diberikan kepada beberapa warga hanya sebagai sumbangan. Bukan politik uang untuk memenangkan satu caleg tertentu.
“Ada oknum yang memang sengaja ingin menjebak saya, dan seorang saksi yang melapor itu juga tim pemenang satu caleg dari Partai Gerindra,“ kata Syahril kepada Tempo, Jumat kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Sarwono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya mengajukan pembelaan, Senin mendatang, 28 April, sebelum vonis dijatuhkan. “Anda punya hak untuk mengajukan keberatan sebelum kami menjatuhkan vonis,” kata Sarwono sebelum menutup sidang.
HASWADI