Penyuap Pemilih Hanya Dituntut Hukuman Percobaan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Palopo - Syahril, terdakwa dalam kasus dugaan politik uang di Kota Palopo, dituntut hukuman percobaan. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Palopo, Erlysa Said, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Jumat, 25 April 2014, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.

Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Walenrang, Syahril, dinilai terbukti dan memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membagi-bagikan uang pada masa tenang pemilihan umum calon anggota legislatif.

Sesuai fakta dalam persidangan terungkap bahwa Syahril terbukti membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama calon anggota legislatif Partai Gerindra, Saulius Parante, kepada warga di Dusun Hombes Zibang, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Selasa, 8 April 2014.

Erlysa menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Syahril sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang. Tiga saksi yang didengarkan keterangannya membenarkan bahwa terdakwa Syahril membagi-bagikan uang pada masa tenang dengan maksud untuk memenangkan satu kandidat calon anggota legislatif DPRD Kota Palopo.

“Terungkap fakta bahwa terdakwa benar melakukan dan membagi-bagikan uang kepada warga dengan kartu nama caleg. Terdakwa juga menyuruh warga untuk memilih yang baik, dan yang baik itu adalah Saulius Parante, caleg Gerindra,” kata Erlysa, Jumat, 25 April 2014.

Saat membagikan uang, terdakwa juga menyampaikan kepada warga, buat apa pilih yang lain, ini sudah pasti karena ada uangnya. Fakta itu terungkap saat seorang saksi bernama Redi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Kamis kemarin.

“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dilakukan dengan sengaja sesuai diatur dalam Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu," ujar Erlysa.

Menurut Erlysa, tidak ada ada alasan pembenaran yang bisa meringankan atau menghapuskan tindak pidana terdakwa.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tuntutannya, Erlysa memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil yang harusnya bersikap netral dalam pemilihan umum. Selain itu, terdakwa adalah ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya sidang. “Selain kami tuntut pidana penjara selama 6 tahun dengan masa percobaan 1 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Erlysa.

Meski terbukti melakukan politik uang, Syahril tetap berkilah dan membantah bahwa dirinya melakukan politik uang seperti yang didakwakan. Menurut dia, uang dan kartu nama itu hanya kebetulan. Uang yang diberikan kepada beberapa warga hanya sebagai sumbangan. Bukan politik uang untuk memenangkan satu caleg tertentu.

“Ada oknum yang memang sengaja ingin menjebak saya, dan seorang saksi yang melapor itu juga tim pemenang satu caleg dari Partai Gerindra,“ kata Syahril kepada Tempo, Jumat kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Sarwono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya mengajukan pembelaan, Senin mendatang, 28 April, sebelum vonis dijatuhkan. “Anda punya hak untuk mengajukan keberatan sebelum kami menjatuhkan vonis,” kata Sarwono sebelum menutup sidang.

HASWADI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

10 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

17 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

18 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

20 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

23 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.


Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

29 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai melakukan pencoblosan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu 14 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

Bawaslu menyebutkan salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.


Puluhan TPS di Sulsel Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya

39 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Puluhan TPS di Sulsel Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya

Bawaslu Sulawesi Selatan menemukan sejumlah pelanggaran pemilu yang berpotensi berujung pada pemungutan suara ulang.