TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi suara untuk perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Pengesahan sempat mentok, sebab beberapa partai menginginkan pengecekan dan perbaikan masalah administrasi semisal: Formulir C1 yang tidak asli di beberapa daerah pemilihan.
Adapun yang dipermasalahkan oleh partai yakni: Dapil 1 Jakarta Pusat, Dapil 2 Kepulauan Seribu, Dapil 3 Jakarta Utara, Dapil 4,5, dan 6 Jakarta Timur serta dapil 7 dan 8 Jakarta Selatan. Selain itu partai pun mempermasalahkan perbedaan antara Formulir C1 dengan D1. Serta adanya pergeseran suara di internal partai.
Secara beruntun, Ketua KPUD Sumarno mengesahkan perolehan suara di delapan dapil yang sempat dipermasalahkan sejumlah partai. "Dengan mengucap bismillah dan saksi sudah setuju maka kami sahkan," ujar Sumarno dalam rapat pleno di Kantor KPUD, Jumat, 25 April 2014.
Rapat pleno sendiri dimulai sejak pukul 14.00 dan pengesahan itu baru terjadi sekitar Pukul 22.30. Semua saksi partai akhirnya menandatangani berita acara pengesahan suara.
Rapat sempat diskors selama dua jam karena saksi dari salah satu partai mempermasalahkan hasil rekapitulasi di satu TPS di daerah Cibubur yang masuk ke Dapil 6 Jakarta Timur. "Suara yang di pleno berbeda dengan yang ada di Formulir C1," kata saksi itu.
Menurut Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, proses pengecekan ulang di Cibubur telah selesai. Semua saksi partai pun sepakat dengan hasil pencocokan antara yang di pleno dengan Formulir C1 sudah sesuai.
Mimah mengatakan, parpol harus fokus saat menyampaikan laporan aduan. Mereka mesti menyertakan dokumen sehingga panitia pengawas akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan ulang. Ia pun masih memberi kesempatan jika ada saksi yang masih keberatan. "Kalau masih ada yang keberatan setiap saksi parpol akan diberikan kesempatan hari Minggu untuk melihat Formulir C1 di KPU," ucapnya.
Berikut hasil rekapitulasi suara di 10 Dapil di Jakarta: