TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan aparat hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak Matt Christopher, warga Australia yang "membajak" pesawat Virgin Australia di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, Jumat, 25 April 2014.
Namun Hikmahanto mengatakan Kepolisian RI bisa saja melepaskan Christopher dan menyerahkannya kepada penegak hukum Australia. "Asal memenuhi tiga alasan ini," katanya kepada Tempo, Sabtu, 26 April 2014. (Baca: "Pembajak" Virgin Air Terancam Penjara Dua Tahun)
Alasan pertama, kata Hikmahanto, yakni pesawat dan pelaku adalah "milik" Australia. Alasan kedua, Polri bisa melepaskan Christopher jika Australia dinilai lebih banyak memiliki kepentingan atas peristiwa ini. Alasan ketiga adalah biaya proses hukum yang akan dilimpahkan kepada pemerintah Australia. "Namun, apa pun pilihannya, Christopher tak boleh lepas dari jerat hukum," ujarnya. (Baca: Pakar: Pembajak Virgin Bisa Diadili di Indonesia)
Jika diadili di Indonesia, Christopher bisa terjerat sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hal ini terjadi setelah dia melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 412 ayat (1) yang memuat sanksi bagi orang yang membahayakan keselamatan penerbangan. (Baca: Insiden Virgin Sebabkan Delay di Beberapa Kota)
Selain menegakkan peraturan, Hikmahanto mengatakan sanksi bagi Christoper bisa memberi pesan bahwa pemerintah Indonesia akan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindak kejahatan di wilayahnya.
Sebelumnya Christoper dibekuk polisi setelah menyebabkan insiden di dalam pesawat Virgin Australia VOZ41, rute Brisbane-Denpasar. Pria 28 tahun ini dikabarkan mabuk dan menggedor-gedor pintu kokpit pesawat.
Pilot pesawat menyangka terjadi pembajakan dan mengirimkan sinyal 7500 (sinyal pembajakan) ke menara pengawas lalu lintas udara (Air Traffic Controller/ATC). Christoper kemudian dilumpuhkan dan pesawat Boeing 737-800 yang mengangkut 137 penumpang dan enam kru ini mendarat di Bandara Ngurah Rai. (Baca: Begini Kronologi Pembajakan Virgin Australia di Bali)
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Pesawat Virgin Air Diduga Dibajak di Bali
Jodie Foster Nikahi Pasangan Lesbinya
Pelaku Pelecehan di JIS Koleksi Film Porno