Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: iPod Cenderamata Nurhadi Milik Negara

image-gnews
Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa
Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan status pemutar musik iPod Shuffle cenderamata pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. "(KPK menetapkan iPod itu) menjadi milik negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat malam, 25 April 2014.

Dengan begitu, kata dia, maka penyelenggara negara yang telah menerima souvenir tersebut harus menyerahkan iPod itu kepada negara. Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK ihwal iPod tersebut, para penerima iPod punya waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkannya kepada negara.

Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan alasannya. "Hakim kedudukannya begitu istimewa sehingga standar etika juga lebih tinggi," kata dia. (Baca: Ikahi: iPod Nurhadi Bukan Gratifikasi)

Menurut dia, dalam kode etik hakim, para pengadil itu dilarang menerima pemberian berapa pun nilainya jika terkait perkara dan ada konflik kepentingan. Adapun pemberian dari acara kultural dibatasi nilainya, maksimal Rp 500 ribu.

Giri menyebutkan, kajian KPK menemukan nilai dan harga iPod dari sisi penerima dan harga pasar adalah Rp 699 ribu. Nurhadi sebelumnya mengklaim karena membeli banyak iPod, harga per unit barang tersebut di bawah Rp 500 ribu.

Akan tetapi, kata Giri, KPK menyimpulkan harga iPod itu lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya yang dikenakan perusahaan penjual. (Baca: Hakim Agung Serahkan 250 iPod Nurhadi ke KPK)

Dia menuturkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri. "Agar (mereka) menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Giri. Sejauh ini, telah ada 256 orang yang menyerahkan iPod itu kepada KPK. Sebanyak 236 orang di antaranya adalah hakim.

Bulan lalu Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi, dengan Rezky Herbiyono. Resepsi perkawinan itu digelar di di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernikahan mewah anak Nurhadi itu memicu kontroversi karena cenderamata yang dibagikan berupa pemutar musik digital itu tak bisa dibilang murah. Harga iPod berkapasitas 2 gigabita tersebut dibanderol sekitar Rp 700 ribu di Indonesia. (Baca: iPod Shuffle Nurhadi Cuma 'Slilit' bagi Hakim Agung)

Tak kurang dari 2.500 iPod disiapkan untuk dibagi dalam perhelatan itu. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan iPod itu dibeli oleh besan Nurhadi. Pembelian dalam partai besar itu didiskon sehingga harga per buahnya hanya Rp 480 ribu.

BUNGA MANGGIASIH

Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo

Berita terpopuler:
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

7 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?