TEMPO.CO , Jakarta - Peneliti Kebijakan Publik dari Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, memperkirakan bank dan lembaga keuangan menjadi salah satu sektor bisnis yang mengemplang pajak cukup besar. Menurut dia, dalam setahun kejahatan pajak oleh bank dan lembaga keuangan menyebabkan kerugian negara Rp 10-12 triliun.
Apa modus yang biasa dilakukan pengelola bank dan lembaga keuangan seperti asuransi atau perusahaan investasi?
Menurut Menurut Maftuchan, modus yang sering digunakan adalah penghindaran pajak dengan metode rencana perpajakan agresif (agresif tax planning). Para pengelola bank dan lembaga keuangan biasa menghindari pajak badan dengan memasukan belanja yang tidak masuk akal sehingga seolah-olah perusahaannya merugi. (Baca : Hadi Poernomo Tersangka, BCA Bakal Buka Mulut ).
"Modus itu biasa digunakan karena bisa mengakali aturan pajak yang ada," kata Maftuchan dalam diskusi kasus pajak Hadi Poernomo dan PT Bank Central Asia di Jakarta, Jumat, 25 April 2014. (Baca : Skandal Pajak Hadi Poernomo, KPK Endus Peran BCA ).
Namun Maftuchan tidak mau menyebutkan bank apa yang diduga mengemplang pajak. Dia hanya menegaskan praktik tersebut sering dilakukan oleh bank skala kecil maupun besar serta lembaga keuangan seperti asuransi dan perusahaan investasi. (Baca: Nota Dinas Ini yang Menjerat Hadi Poernomo).
Ketua Pengurus Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Raden Pardede, meminta tuduhan ini disertai bukti. "Jangan hanya menuding, dilihat lagi dari segala sisi," kata dia kepada Tempo.
Raden menyatakan, sistem pajak di Indonesia belum sempurna sehingga harus ada perbaikan dari segala pihak. "Ya petugas pajaknya, ya sistemnya, wajib pajak juga, semuanya harus berbenah," kata Raden. (Baca: KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK).
ANGGA SUKMA WIJAYA | TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Ahok Sewot Lagi Soal Bus Hibah
KPK Geledah Rumah Petinggi HP