TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti Singayudha Gumay mengatakan tidak ada aturan yang seragam mengenai penghidangan minuman beralkohol di dalam pesawat. (Baca: 'Pembajak' Pesawat Virgin Bawa Obat-obatan)
Bahkan, kata Herry, maskapai penerbangan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penyediaan minuman beralkohol kepada regulator penerbangan di mana pun. "Asalkan konteksnya dibatasi, hanya dalam pelayanan makanan dan minuman," katanya kepada Tempo, Sabtu, 26 April 2014. (Baca: 'Pembajak' Pesawat Virgin Kemungkinan Paranoid)
Menurut Herry, setiap maskapai yang menyediakan minuman beralkohol hanya dikenai tanggung jawab untuk menjaga penumpang dan keselamatan penerbangan. Dengan demikian, setiap maskapai harus membatasi penyediaan minuman tersebut agar tidak memabukkan. Maskapai bisa terkena sanksi jika terjadi insiden yang membahayakan penerbangan akibat penyediaan minuman beralkohol di pesawat. (Baca: Pemuda Mabuk 'Bajak' Virgin Australia)
Pada Jumat, 25 April 2014, terjadi insiden di dalam pesawat Boeing 737-800 milik Virgin Australia bernomor VOZ41 yang diduga melibatkan penumpang mabuk. Penumpang pesawat rute Brisbane-Denpasar bernama Matt Christopher itu dikabarkan mabuk dan menggedor-gedor pintu kokpit pesawat. (Baca: Virgin Australia Dibajak, 9 Penerbangan Dialihkan ke Surabaya)
Pilot pun menyangka terjadi pembajakan dan mengirimkan sinyal 7500 (sinyal pembajakan) ke menara pengawas lalu lintas udara (Air Traffic Controller/ATC). Christoper kemudian dilumpuhkan dan pesawat Boeing 737-800 yang mengangkut 137 penumpang dan enam kru ini mendarat di Bandara Ngurah Rai. (Baca: "Pembajak" Virgin Air Terancam Penjara Dua Tahun)
MAYA NAWANG WULAN
Berita Terpopuler
Pesawat Virgin Air Diduga Dibajak di Bali
Jodie Foster Nikahi Pasangan Lesbinya
Pelaku Pelecehan di JIS Koleksi Film Porno