TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengatakan cara bunuh diri dengan meneguk cairan pembersih tak umum di kalangan pelaku kejahatan. "Biasanya, metode ini banyak ditemukan dalam kasus bunuh diri ibu rumah tangga," kata Nasser kepada Tempo, Minggu, 27 April 2014.
Menurut Nasser, kebanyakan pelaku kejahatan, apalagi pria, tak lazim dengan modus bunuh diri seperti ini. Kebanyakan kasus bunuh diri di lembaga pemasyarakatan dilakukan dengan cara gantung diri. (Baca: Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda)
"Tapi dalam kasus ini, Azwar familiar dengan cairan kimia karena pekerjaannya sebagai petugas kebersihan," kata Nasser. Dia tahu bahwa cairan itu bisa mematikan karena saat menggunakannya harus memakai sarung tangan. (Baca: Korban Baru TK JIS, Polisi Koordinasi dengan KPAI)
Karena itu, polisi kini harus lebih waspada dengan keberadaan cairan kimia yang bisa dijangkau oleh pelaku kejahatan. "Jangan sampai cairan seperti ini dimanfaatkan lagi untuk bunuh diri di bawah pengawasan kepolisian," katanya.
Azwar adalah salah satu tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Dia menenggak cairan pembersih ketika berada di toilet Markas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia minta izin ingin buang air besar ketika sedang diperiksa penyidik. (Baca: LPSK: JIS Memisahkan Siswa dengan Masyarakat)
ANGGRITA DESYANI
Terpopuler:
Prancis Kecolongan, Neo Nazi Pesta Ultah Hitler
Rodgers: Mourinho Ingin Kami Juara Liga Inggris
Lebaran Masih Jauh, Tiket Kereta untuk Mudik Ludes