TEMPO.CO, Jember - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jember melaporkan komsioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sunardi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jember, mengatakan gugatan sudah didaftarkan Jumat, 25 April 2014, secara online. Menurutnya, PPP Jember sudah berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) DPP PPP di Jakarta untuk menjalani sidang gugatan di MK.
"Kami mengugat hasil pemilu legislatif kemarin karena banyak temuan kecurangan yang dilakukan petugas TPS seperti di Kecamatan Silo, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kaliwates dan Patrang," kata dia, Ahad, 27 April 2014.
Sedangkan Mohammad Eksan, Ketua DPC NasDem Jember, mengatakan laporan ke DKPP dilakukan karena ada temuan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. NasDem Jember, kata dia, menilai KPU melanggar kode etik karena menolak permohonan untuk mencocokkan data yang dimiliki partai itu dengan data yang dimiliki penyelenggara pemilu.
"Akibatnya kami kehilangan banyak suara dan hanya mendapat lima kursi di DPRD Jember. Seharusnya dapat enam kursi,"kata dia.
Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini, mengaku siap menghadapi gugatan PPP dan laporan NasDem terkait dengan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 itu. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, seluruh anggota KPU, PPK, dan PPS sudah menjalankan aturan yang ada.
"Bukti-bukti dan dokumen sudah kami siapkan untuk menghadapi gugatan dan laporan parpol itu," katanya.
Ketty menambahkan, seluruh tahapan pemilu legislatif sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember beserta seluruh anggota PPK dan PPS sesuai tata cara yang diatur dalam undang-undang. Dan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jember yang sudah ditetapkan pada Selasa, 22 April 2014, adalah produk hukum yang hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan.
Jika ada pihak-pihak yang masih belum puas dengan hasil itu, kata dia, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan jika hasil rekapitulasi dianggap berpengaruh terhadap pada perolehan kursi legislatif, maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHBUB DJUNAIDY