TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menghukum tujuh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena membiarkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Merdeka, Bandung. "Saya hukum mereka pada Sabtu malam kemarin," ujar Ridwan kepada Tempo, Ahad, 27 April 2014. Ridwan menyuruh masing-masing petugas Satpol PP push-up seratus kali.
Ridwan menjelaskan, tujuh petugas Satpol PP itu enggan mengusir para PKL karena takut terjadi perkelahian. "Saya bilang, 'Kalau takut berantem jangan jadi Satpol PP. Jadi staf kelurahan aja'," katanya.
Dia menegaskan, tujuh aparat itu merupakan petugas lapangan yang sedang berjaga di Jalan Merdeka, Bandung. Jalan Merdeka merupakan satu dari empat zona larangan berdagang, yang tengah diawasi Pemerintah Kota Bandung.
Setelah menghukum ketujuh aparat, Ridwan segera menghubungi Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara untuk melaporkan anak buahnya yang mangkir kerja. Setelah banyak turun ke lapangan, Ridwan mengaku baru mengetahui situasi PKL sebenarnya.
Rupanya, kata Ridwan, kendala penertiban peraturan daerah tentang kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota ini tidak selalu pada PKL-nya. "Ternyata, Satpol PP malah santai-santai saja. Pemkot Bandung butuh aparat-aparat yang berinisiatif, tidak mesti selalu diawasi, juga bekerja tanpa harus menunggu perintah," ujar Ridwan.
RISANTI
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Buron, Eks Bupati Semarang Menyamar Jadi Ustadz
Polisi: Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS
Ragam Canda Juri Indonesian Idol