TEMPO.CO, Jakarta - Robert Tantular, Ravat Ali Rizvi, dan Hesham Al Warraq dituduh menggarong bank miliknya sendiri. "Akibat ulah ketiganya, Bank Century merugi Rp 6,8 triliun," kata mantan Direktur Kepatuhan Bank Mutiara, Erwin Prasetio, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 April 2014. (Baca: Saksi Sebut Aset Bos Century di Luar Negeri Rp 2 T)
Rincian kerugian itu, kata Erwin, antara lain rendahnya nilai surat-surat berharga yang dipegang Ravat dan Hesham sekitar Rp 3,115 triliun. Sedangkan kerugian yang melibatkan Robert dan direksi lama sekitar Rp 3,385 triliun.
Lalu kredit macet dari orang-orang dekat Robert sebesar Rp 1,28 triliun, pemberian fasilitas letter of credit Rp 1,7 triliun, penggelapan bank notes Rp 196 miliar, dan biaya pengeluaran fiktif Rp 227 miliar. "Selain kasus-kasus itu, tunggakan pajak dan lainnya Rp 306 miliar, jadi total kerugian Rp 6,807 triliun," kata Erwin. (Baca: Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century)
Akibat ulah ketiganya, menurut Erwin, Century mengalami kesulitan likuiditas yang akhirnya diberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan belakangan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. (Baca: Century Hanya Anak Bawang di Industri Perbankan)
Untuk memulihkan likuiditas Century, LPS mengucurkan Rp 6,7 triliun selama empat tahap. "Karena diambil alih LPS, semua biaya yang digunakan merupakan tanggung jawab LPS," kata Maryono, mantan Direktur Utama Bank Century. Namun nyatanya, menurut Maryono, terjadi pencairan lanjutan sebesar Rp 1,2 triliun pada 2013 untuk memenuhi likuiditas Bank Mutiara, pengganti Century.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Cawapres Jokowi Muncul di Twitter