TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan ada perbedaan sikap kedua orang tua siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) mengenai pelaporan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya. (Baca: Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI)
Ayah korban yang berkebangsaan asing menolak kasus ini dilaporkan ke polisi. "Ayah korban tidak setuju jika kasus ini dipersoalkan," kata Edwin di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Ahad, 27 April 2014. (Baca: Sebelum Tewas, Azwar: Saya Melakukannya Satu Kali)
Sedangkan ibu korban, kata Edwin, menolak permintaan suaminya. Menurut Edwin, ibu korban menganggap anaknya sanggup dan siap menjalani pemeriksaan jika kasus ini dilaporkan ke polisi. Sejak itu, ibu korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini hingga ke ranah hukum. (Baca: Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Selain itu, Edwin berujar, ibu korban menyatakan tak sanggup jika kemudian hari anaknya bertanya hal yang dilakukannya untuk membela korban. "Saya tidak sanggup kalau nanti ia menuntut saya karena saya tak berbuat apa pun atas peristiwa yang menimpanya," kata Edwin mengutip ibu korban. (Baca: Wawancara Khusus JIS, Kami Bhineka Tunggal Ika)
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain: Awan, 20 tahun, Agun (25), Afriska (24), Zainal (28), dan Sy (20). Mereka bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS. Sedangkan tersangka keenam, Azwar, 27 tahun, ditemukan tewas bunuh diri di tengah proses pemeriksaannya di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 April 2014.
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Berbagai Ketakutan jika Prabowo Jadi Presiden
SBY Kebelet Ketemu Mega Sejak 2004
Dipegang Giggs, MU Langsung Bekuk Norwich 4-0