TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap komplotan perampok di rumah koki cantik Farah Quinn. "Para pelaku ditangkap di Cianjur," ujar juru bicara Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Senin, 28 April 2014. (Baca: Rumah Farah Quinn Disatroni Maling)
Para pelaku adalah Wasruri, 42 tahun, yang berkomplot dengan sebelas rekannya. Selain Wasruri, lima orang yang ditangkap polisi adalah Endang, 28 tahun, Nanang (47), Said (46), Sultam (33), dan Syamsul (34). Dua nama terakhir disebut polisi sebagai penadah aksi pencurian tersebut. Sedangkan enam orang masih buron. Tersangka dikenai Pasal 463 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 5 tahun penjara. (Baca: Rumah Dirampok, Kado Ultah Terburuk Farah Quinn)
Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 10 April 2014, di rumah Farah di Jalan Bangka VII C Nomor 5, RT 02 RW 12, Pela Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku menggondol satu mobil Kijang Innova, satu unit laptop, kamera, perhiasan, dan uang tunai sedikitnya Rp 9 juta. Dari tangan pelaku, sebagian harta tersebut telah disita polisi. "Sebagian sudah dijual," ujarnya. (Baca juga: Sidang Cerai, Farah Quinn Pelesiran Bareng Bule)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Dua Pria Tersangka JIS Pernah Berhubungan Seks
Dituduh Teroris, Diplomat RI Diciduk Polisi Ceko
Acer Iconia W4, Sabak 8 Inci Windows 8.1